BANDUNG (SIDANG PHI) — Pengadilan Negeri Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) (Kelas 1A Khusus Bandung), Kota Bandung, Jawa Barat, Senin tanggal 18 Februari 2019 kembali menggelar sejumlah agenda persidangan. Salah satunya sidang lanjutan Perselisihan Kepentingan tentang Kenaikan Gaji Pokok (Base Up) 2018 yang telah memasuki sidang ke-4 dengan Agenda Jawaban Gugatan dari Tergugat (PT. Bridgestone Tire Indonesia atau PT BSIN). Sidang dimulai pada Pukul 12.20 WIB di Ruang Sidang I (R. Kusumah Atmadja).
Kuasa Tergugat yang diwakili oleh Hariveno Harmaily dari Kemalsyah Associates hadir dalam persidangan menyerahkan jawaban gugatan dan diterima oleh kuasa Para Penggugat (pekerja BSIN) yang hadir, di antaranya: Zen Mutowali, SH (Ketua PUK Bekasi) dan M. Fandrian Hadistianto, SH. MH dari Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP SPKEP SPSI).
Dalam jawaban gugatannya, Tergugat diantaranya mendalilkan:
1. Dalam Eksepsi, Tergugat (PT. BSIN) mendalilkan bahwa perselisihan Kenaikan Gaji Pokok 2018 adalah perselisihan hak dan bukan perselisihan kepentingan sebagaimana dalil Para Penggugat (pekerja PT.BSIN), sehingga menganggap gugatan Aquo Obscuur Libel dan meminta majelis hakim untuk tidak menerima gugatan Para Penggugat.
2. Dalam pokok perkara, Tergugat mendalilkan bahwa PTH bukan merupakan komponen kenaikan gaji pokok karena tidak ada dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Tergugat juga menyatakan tidak ada korelasi antara keuntungan perusahaan dengan peninjauan gaji pokok pekerja dan menurut kuasa perusahaan yang berhak menilai kemampuan perusahan (termasuk keuntungan) adalah perusahan dan pekerja tidak berhak menilai kemampuan perusahaan.
Berita Terkait:
Putusan PHI Bandung Menentukan Nasib Kenaikan Gaji 3.600 Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia
Sidang Kedua Perselisihan Kenaikan Gaji Pokok 2018 Pekerja PT BSIN di PHI Bandung
Lanjutan Sidang Perselisihan Kenaikan Gaji Pokok, Hakim PHI Periksa Legal Standing Kuasa PT. Bridgestone Tire Indonesia
——
Penggugat Waspadai Strategi Tergugat
Melihat format jawaban Tergugat, menurut Ketua PUK SPKEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia, Zen Mutowali, adalah sebuah kekacauan pemikiran dan ada kemungkinan adalah sebuah strategi kuasa Tergugat untuk mengarahkan perselisihan ini dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). “Sebagaimana kita tahu bersama, pasca lahirnya SEMA No. 3/2018, perselisihan kepentingan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di PHI dan tidak ada upaya hukum lanjutan termasuk Kasasi atau PK,” kata Zen Mutowali kepada Tim Media PP FSP KEP SPSI, Senin (18 Februari 2019). Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 membahas Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Dengan demikian, lanjut dia, dalil Tergugat melalui kuasanya tersebut jelas berkeinginan agar perselisihan kenaikan gaji pokok bergeser menjadi perselisihan hak, sehingga dapat dilakukan upaya Kasasi manakala putusan PHI tidak sesuai keinginan mereka. “Yang menjadi pertanyaan kemudian ada apa di MA? Sehingga ingin kasus ini berlama-lama dan mampir di MA?,” katanya. Sementara itu, sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan kembali pada Hari Senin pekan depan, tanggal 25 Februari 2019 dengan agenda Replik dari Para Penggugat. (Tim Media PP FSP KEP SPSI/Zaky)
========== ==========