JAKARTA — PUK SP KEP SPSI PT. Ultra Prima Abadi (UPA) – PT. Ulta Prima Plast (UPP) Jakarta, menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan II di Jakarta, Rabu, tanggal 6 Februari 2019. PT. Ultra Prima Abadi (UPA) dan PT. Ulta Prima Plast (UPP) Jakarta merupakan anak perusahaan dari Orang Tua Group. Tujuan dari Diklat Kepemimpinan II ini agar para pekerja siap menghadapi Era Revolusi Industri 4.0 karena perusahaan membutuhkan pekerja dengan multi-skill (kemampuan multitalenta).
Diklat Kepemimpinan II ini dihadiri Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), Bung R. Abdullah, yang sekaligus membuka acara Diklat Kepemimpinan II. Dari pihak perwakilan manajemen, dihadiri Bapak Johan Oscar. Dalam sambutannya, Ketua Umum Bung R. Abdullah menyampaikan pentingnya semua elemen di Keluarga Besar SPKEP SPSI harus menyiapkan diri menjalankan 6 Agenda Penguatan. Hal ini penting dilakukan dalam menjawab tantangan Era Revolusi Industri 4.0.
Ketum R. Abdullah juga menyinggung soal Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), dimana salah satu poinnya adalah membangun budaya kemitraan dan budaya kesetaraan. “Dan tahun ini dicanangkan budaya saling memberi. Para pekerja memberikan peningkatan produktivitas dan pengusaha memberikan peningkatan kesejahteraan,” ujar R. Abdullah, dalam pesan-pesan pentingnya ketika menyampaikan sambutan.
Sementara itu, Bapak Johan Oscar, memaparkan materi tentang tantangan perusahaan menghadapi Era Revolusi Industri 4.0 yang membutuhkan pekerja dengan multi-skill (kemampuan multitalenta). Untuk itu, melalui Diklat Kepemimpinan II ini diharapkan kemampuan pekerja semakin meningkat dan siap hadapi Revolusi Industri 4.0.
Hak-hak Normatif Pekerja
Narasumber dalam Diklat Kepemimpinan II ini adalah Direktur Diklat PP FSP KEP SPSI, Bung Chandra Mahlan dan Sekretaris Bidang I Organisasi dan SDM PP FSP KEP SPSI, Bung Sulistiyono, SH. Dalam penjelasannya, Bung Chandra menyampaikan tentang Hak-hak Normatif Pekerja. Komponen hak normatif pekerja antara lain, hak atas pekerjaan dan upah normal, hak atas upah lembur, hak atas hari libur, hak atas izin dispensasi, hak atas cuti tahunan atau istirahat tahunan, hak atas cuti melahirkan untuk Pekerja wanita.
Hak normatif lainnya adalah hak untuk menjalankan ibadah keagamaan (menunaikan ibadah haji), hak atas THR keagamaan, hak atas jaminan sosial tenaga kerja, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, hak untuk berorganisasi dalam serikat buruh, hak atas pesangon. Selanjutnya, hak-hak yang diberikan perusahaan kepada pekerja dalam bentuk uang atau upah, diatur dalam surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kesepakatan kerja bersama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 2,3,4.
Sedangkan, Bung Sulistiyono memberikan materi tentang Fungsi dan Peran SP KEP SPSI. Pemateri lain dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Barat, yang menyampaikan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, yang harus diketahui para pekerja PT. Ultra Prima Abadi (UPA) dan PT. Ulta Prima Plast (UPP) Jakarta. ** (Tim Media PP FSP KEP SPSI)