Putusan PHI Bandung Menentukan Nasib Kenaikan Gaji 3.600 Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia

by -169 Views

JAKARTA (BERITA SIDANG) — Perseteruan Ribuan Pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN) dengan manajemen perusahaan tentang kasus Kenaikan Gaji Pokok Tahun 2018 di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung Jawa Barat belum menemukan titik temu, dalam persidangan pertama pada Hari Senin 21 Januari 2019. Hal ini mengakibatkan nasib kenaikan gaji pokok dari sekitar 3.600 pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN), masih belum pasti.
Perselisihan ini berawal tindakan sepihak manajemen PT. BSIN yang menaikkan Gaji Pokok/Base Up Tahun 2018, padahal belum ada kesepakatan Bipartit dengan PUK SPEK SPSI. Di samping itu, manajemen PT. BSIN juga mengurangi prosentasi Kenaikan Berkala yang biasanya diberikan dan menghilangkan salah satu komponen yaitu Perbaikan Taraf Hidup (PTH). Maka penentuan nasib kenaikan upah berada dalam putusan Majelis Hakim PHI Bandung.
“Benar, saya dan ribuan pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN)  sedang memperjuangkan hak kami tentang kenaikan Gaji pokok tahun 2018 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung,” ujar salah seorang Pengurus Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia, seperti yang disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Nasioal (LBHN) Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang turut menjadi kuasa hukum dari ribuan pekerja PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN). Pengurus ini sedang mempersiapkan berkas-berkas untuk kesiapan sidang.
Perselisihan Berlangsung sejak Tahun 2016

SIDANG PHI Perwakilan Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia sedang mengikuti sidang di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung Jawa Barat dalam perselisihan dengan manajemen perusahaan tentang kasus Kenaikan Gaji Pokok Tahun 2018. Sidang berlangsung pada Senin, tanggal 21 Januari 2019. (ISTIMEWA)
SIDANG PHI
Perwakilan Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia sedang mengikuti sidang di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung Jawa Barat dalam perselisihan dengan manajemen perusahaan tentang kasus Kenaikan Gaji Pokok Tahun 2018. Sidang berlangsung pada Senin, tanggal 21 Januari 2019. (ISTIMEWA)

Menurut pengurus PUK ini, perkara ini bukan kali pertama terjadi. Perselisihan kepentingan antara pekerja dengan manajemen PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN) yang berujung di PHI Bandung, sudah terjadi semenjak tahun 2016, tahun 2017, kemudian untuk kenaikan Gaji Pokok berlangsung pada tahun 2018. Pengurus PUK ini mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir, setiap perselisihan antara pekerja dengan manajemen PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN) tidak pernah terselesaikan secara Bipartit atau menemukan jalan tengah yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Tapi selalu berada dalam putusan PHI.
“Bahkan untuk kenaikan Gaji Pokok tahun 2016 yang diputus PHI Bandung sebesar 14,61% yang terdiri dari tiga komponen yaitu Inflasi 3,61%, Berkala (3 %), dan PTH  (8%) di PK ke MA dengan putusan sebesar 9,91%. Begitu pula untuk kenaikan Gaji tahun 2017 yang sudah diputus PHI sebesar 14,50% akan di PK kembali dan sedang dalam proses,” katanya. Kemudian, pada Senin, 21 Januari 2019 adalah Sidang Pertama Base UP 2018. Yakni Pihak Tergugat dalam hal ini adalah PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN) tidak hadir. Sidang akhirnya ditunda pada tanggal 4 Februari 2019.

AKSI UNJUK RASA RIBUAN PEKERJA BERJALAN TERTIB Ribuan pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia dari pabrik Bekasi dan pabrik Karawang menggelar aksi unjuk rasa di Pabrik sekaligus Kantor Pusat PT Bridgestone Tire Indonesia, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu, tanggal 31 Oktober 2018. (Tim Media PP FSP KEP SPSI/Zaky)
AKSI UNJUK RASA RIBUAN PEKERJA BERJALAN TERTIB
Ribuan pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia dari pabrik Bekasi dan pabrik Karawang menggelar aksi unjuk rasa di Pabrik sekaligus Kantor Pusat PT Bridgestone Tire Indonesia, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu, tanggal 31 Oktober 2018. (Tim Media PP FSP KEP SPSI/Zaky)

Bukan cuma dalam sidang kali ini pihak PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN) terkesan menghindar, bahkan dalam agenda-agenda lain seperti Bipartite ataupun agenda mediasi lainnya, pihak PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN) juga tidak hadir. “Walaupun sudah diundang pihak ketiga yaitu Pemerintah,” katanya, seperti dituturkan kepada salah seorang pengurus PUK. Ke depan, dia berharap adanya perbaikan relasi perburuhan antara pekerja melalui puk tiga wilayah PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN) dengan manajemen perusahaan, sehingga penyelesaian perundingan bisa diselesaikan di tingkat Bipartit. Pilihan ke pengadilan bukanlah langkah utama, namun menjadi alternatif terakhir manakala langkah penyelesaian di level Bipartit tidak menemui titik temu,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, berulang kali menghimbau kepada semua pihak baik Serikat Pekerja (SP) maupun manajemen perusahaan manapun, untuk melakukan perundingan di tingkat Bipartit maupun Triparti dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Supaya, kata Abdullah, proses produktivitas perusahaan tetap berjalan dengan baik dan pekerja bisa melanjutkan pekerjannya secara aman dan nyaman. (Tim Media PP SPKEP SPSI/Zaky)
Berita Terkait:
Simulasi Analisis SWOT Kerjasama dan Mekanisme Penyelesaian Bipartit (1)
Simulasi Analisis SWOT Kerjasama dan Mekanisme Penyelesaian Tripartit (2)
Simulasi Analisis SWOT Perundingan Bersama Hubungan Industrial (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *