KARAWANG (BERITA DAERAH) — Perundingan kenaikan upah di tahun 2019 mulai dipersiapkan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Maka dari itu, Pengurus di Pimpinan Cabang (PC) FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang memberikan pembekalan bagi pengurus di seluruh Pimpinan Unit Kerja (PK) SP KEP SPSI Se-Kabupaten Karawang, Jabar. Tujuan pembekalan dalam format Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) agar negosiasi kenaikan upah berjalan maksimal. Diklat dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 19 Januari 2019 dan berlokasi di Kantor Sekretariat PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang.
Pengurus PC SP KEP SPSI menghadirkan dua narasumber diklat, yakni Bung Ari Lazuardi, S.H dan Bung M. Fandrian Hadistianto, S.H. M.H. Keduanya adalah Lawyer Lembaga Bantuan Hukum Nasioal (LBHN) Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Tema diklat adalah ‘Upah dan Perjuangan Kesejahteraan Pekerjaan oleh Serikat Pekerja’. Agenda Diklat ini juga dihadiri Salah satu Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang, Bung Errie Kosasih SA., SH.
Hadir dalam Diklat ini adalah Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang , Bung Ferri Nuzarli SE. Ketika memberikan sambutan, Ferri Nurzali mengatakan semua Pimpinan Unit Kerja harus tahu mengetahui dan memahami tentang mekanisme pengupahan sesuai aturan terbaru. Apalagi, kata Ferri, saat ini sudah lahir peraturan baru yakni Permenaker No. 15 Tahun 2018 Tentang UPAH MINIMUM. Para pengurus PUK, lanjut Ferri, juga harus mempunyai kemampuan dalam perundingan. “Karena tujuan diklat kali ini untuk menjadikan bekal tatkala perundingan upah (mulai) dilaksanakan di masing-masing perusahaan,” ujar Ferri, menekankan kepada para peserta Diklat.
Dengan adanya pembekalan diklat tentang pengupahan ini, Ferri melanjutkan, semua pengurus PUK memiliki pemahaman untuk menyampaikan kepentingan. Sehingga, diharapkan para Pegurus PUK mampu melakukan negosiasi selama perundingan “Jangan sampai, pengurus tidak ada gambaran sama sekali ketika perundingan, yang berdampak hasil perjuangan tidak sesuai dengan harapan,” jelas Ferri, yang juga salah satu Anggota Dewan Pengupahan Nasional (DPN).
Sementara itu, Bung Errie Kosasih SA, memaparkan mekanisme Pengupahan di Kabupaten Karawang pada Tahun 2019 yang begitu kompleks dan rumit dalam menentukan sektor. Sehingga, kata dia, harus melalui kajian. Setelah Bung Errie Kosasih SA menyampaikan pemaparannya, Ketua Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia Periode Kepengurusan Tahun 2015-2018, Bung Haryanto, memberikan bedah kasus dan berbagai pengalaman dalam hal menyelesaikan Permasalahan Upah sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang dialami para pekerja di PT. Bridgestone Tire Indonesia . (Tim Media Reaksi/Tim Media PP FSP KEP SPSI)