Perselisihan Hubungan Industrial Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/Puu-Xiv/2016

by -157 Views
Lembaga Badan Hukum Nasional Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia adalah Lembaga yang di bentuk oleh Pimpinan Pusat SPKEP SPSI, yang
keanggotaanya para Advokad dan Aktifis SPKEP SPSI Sebagai Pilar Organisasi SPKEP SPSI bidang
ADVOKASI.
LBHN  yang di komandani oleh Bung Mohammad Fandrian Hadistianto, SH, MH. dan Bung Ari Lazuardi, SH. LBHN PP SPKEP SPSI yang beralamat di Ruko Cempaka Mas Blok P No 30 Jl. Letjen Suprapto No 1 Jakarta Pusat.
Pada Akhir di Tahun 2016, bersama sama GEKANAS, sebagai Afiliasi Serikat Pekerja Tingkat Nasional, LBHN PP SPKEP SPSI mengadakan gugatan terhadap Makamah Konstitusi terhadap Pasal 67, Ayat (2) PPHI Sebagai Pihak Terkait, dengan perjalanannya dan hasil Persidangan sebagaimana dalam Beranda Website https://spkep-spsi.org/
 Mohammad Fandrian Hadistianto, SH, MH.  Dan Ari Lazuardi, SH.
Email : lbhn@spkep-spsi.org

MASA TUGAS HAKIM ADHOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN PASAL 67 AYAT (2) UU NO 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-XIV/2016

I.     Latar Belakang

LBH N PP SPKEP SPSI bersama-sama dengan menggunakan wadah perjuangan aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) merasa mendesak untuk terlibat dalam permohonan uji Konstitusionalitas Pasal 67 ayat (2) UU PPHI. Bentuk keterlibatan LBH N PP SPKEP yakni menjadi Pihak Terkait yang dengan tegas menolak apa yang dimohonkan oleh Pemohon untuk meminta tafsir konstitusional berupa masa jabatan Hakim Ad-Hoc yang sedianya berlaku selama 5 (lima tahun) dan hanya dapat diperpanjang sekali, diinginkan menjadi yang pada intinya:

  1. Perpanjang masa jabatan usia Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial maupun di Mahkamah Agung hingga usia pensiun laiknya usia hakim karir, yakni usia 62 tahun Hakim di PHI dan 67 tahun hakim di Mahkamah Agung
  2. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh  ketua Mahkamah Agung dengan tanpa diperlukannya kembali referensi, rekomendasi, ataupun usulan dari organisasi serikat pekerja maupun organisasi pengusaha.

GEKANAS terlibat dalam proses Uji Konstitusional tersebut dan menjadi Pihak Terkait bersama-sama dengan lembaga lainnya dalam perkara Nomor 49/PUU-XIV/2016 yang pada awalnya dimohonkan oleh 2 (dua) orang yang pernah menjadi Hakim Ad-Hoc PHI. Pada akhirnya PP SPKEP SPSI pimpinan Bapak R. Abdullah, FSPLEM SPSI Pimpinan Bapak Arif Minardi, dan FSP TSK dengan Sekretaris Jenderalnya Bapak Indra Munaswar sepakat menjadi prinsipal dengan kuasa hukum dari LBH N PP SPKEP SPSI dengan menggunakan wadah Tim Pembela GEKANAS.
Pada kenyataannya terhadap Uji Konstitusional ini, selain daripada Tim Pembela Gekanas yang masuk sebagai Pihak Terkait, masuk pula pihak-pihak lain sebagai Pihak Terkait yang mendukung Permohonan Pemohon pada perkara Nomor 49/PUU-XIV/2016 ini, yang secara lengkap dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pihak Terkait Yang Setuju  Dengan Permohonan Pemohon, yang terdiri dari : FSP Pariwisata dan Sektoral Indonesia (FSP Paras Indonesia); dan PP FSP Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM- SPSI)
  2. Pihak Terkait Yang Menolak Permohonan Pemohon, yang terdiri dari:GEKANAS (diwakili oleh SP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK); Mahkamah Agung R.I; dan APINDO
 Setelah melalui proses persidangan termasuk dalam pembuktian, dimana Tim Pembela GEKANAS juga menghadirkan ahli Hukum Perburuhan dari Universitas Trisakti, Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H., Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari selasa tanggal 21 Februari 2017 membacakan putusan yang pada intinya menyatakan dengan mempertimbangkan karakteristik keberadaan Hakim Ad-Hoc Pada Lembaga Kekuasaan Kehakiman di PHI, Masa Jabatan Hakim Ad-Hoc sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU PPHI menurut Mahkamah ditafsirkan menjadi:“Masa tugas Hakim Ad-Hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun yang disusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari lembaga pengurus yang prosesnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku” II. Pandangan LBH N PP SPKEP SPSI Perihal Masa Jabatan Hakim Ad-Hoc PHI Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016, LBH N PP SPKEP SPSI menilai Mahkamah Konstitusi jelas tidak sependapat secara penuh dengan apa yang diinginkan oleh Pemohon. Walapun masa jabatan hakim Ad-Hoc mejadi tidak dibatasi sebagaimana pengaturan awalnya yang hanya dapat diperpanjang untuk masa tugas sekali lagi, namun esensi utama berupa prinsip keterwakilan dari adanya hakim Ad-Hoc di PHI maupun di Mahkamah Agung Mutlak tetap terjaga.Hal tersebut secara prinsip juga dinyatakan dari Pihak Terkait lainnya yakni dari Mahkamah Agung maupun APINDO yang dengan tegas bahkan menekankan pentingnya masa periodesasi dengan adanya rekomendasi kembali.Dengan demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016, mengenai masa tugas Hakim Ad-Hoc di PHI maupun di Mahkamah Agung, setiap kali adanya kesempatan ingin memperpanjang masa jabatannya, maka Hakim Ad-Hoc Tersebut selain harus memenuhi syarat pengangkatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, juga wajib mendapatkan terlebih dahulu mendapatkan kembali usulan/rekomendasi dari lembaga pengusul yang dalam hal ini adalah Serikat Pekerja ataupun Asosiasi/Organisasi Pengusaha.
LBH N PP SPKEP SPSI berpandangan, pengangkatan kembali Hakim Ad-Hoc setelah masa jabatannya berakhir mutlak harus mendapatkan kembali rekomendasi dari Serikat Pekerja maupun organisasi pengusaha sebagai lembaga pengusul sebelumnya dalam proses terakhirnya atas usulan Ketua Mahkamah Agung diangkat oleh suatu Keputusan Presiden. Dengan demikian praktek pengangkatan langsung, tanpa rekomendasi/usulan dari serikat pekerja ataupun organisasi pengusaha, yang selama ini terjadi tidak dapat dibenarkan dan kedepannya harus sama-sama kita kawal guna optimalnya fungsi keterwakilan dalam berbagai dimensi praktek perburuhan.
III.     Resume PutusanBerikut sari putusan MK NOMOR 49/PUU-XIV/2016:
1.     Para Pihak Yang Berperkara–   Pemohon: Mustofa, S.H (Hakim Ad-Hoc PHI)
–   Termohon: Presiden dan DPR RI
–   Pihak Terkait:
a)    Mendukung Pemohon:
–      FSP Pariwisata dan Sektoral Indonesia (FSP Paras Indonesia)
–      PP FSP Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM- SPSI)
b)   Menolak Pemohon
–        Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), diwakili oleh SP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK
–        Mahkamah Agung R.I
–        APINDO
2.     Pasal Yang Diuji Dan Tafsir Perubahan Yang Diinginkan

Pasal 67 ayat (2) UU No 2 tahun 2004 tentang PPHI

Tafsir Konstitusi yang diharapkan

Masa Tugas Hakim Ad-Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan Dengan dasar terganggunya jaminan pelaksanaan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman, adanya diskrimintatif dalam pekerjaan dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai pelaksanan kekuasaan kehakiman, dan tiadanya jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai pelaksanan kekuasan kehakiman, Pemohon menginginkan Pasal 67 ayat (2) tersebut menjadi:“Masa Jabatan Hakim Ad-Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun oleh Ketua Mahkamah Agung hingga mencapai usia Pensiun Hakim yakni 62 tahun untuk Ad-Hoc pada PHI dan 67 tahun untuk Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung R.I”

 
3.     Saksi/Ahli Dari Para Pihak:Pemohon:
–     Ahli hukum Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H.
–     Saksi Fauzan (Hakim Ad-Hoc di Mahkamah Agung)
–     Saksi Alfil Syahril (Hakim Ad-Hoc PHI pada PN Surabaya)
 
Pihak Terkait GEKANAS:
Menghadirkan Ahli hukum Perburuhan Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H. dan Universitas Trisakti
 
4.     Pertimbangan dan Putusan Mahkamah KonstitusiPada intinya, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pengujian Pasal 67 ayat (2) UU PPHI ini yakni:

  • Keberadaan Hakim Ad-Hoc termasuk di Pengadilan Hubungan Industrial tidak dapat dipisahkan dengan sistem peradilan di Indonesia guna memperkuat peran dan fungsi kekuasaan kehakiman di dalam menegakkan hukum dan keadilan, yang keberadaannnya berada dalam peradilan yang bersifat khusus;
  • Terdapat sifat kekhususan terhadap PHI yang tidak dapat dilepaskan adanya kebutuhan bahwa PHI adalah merupakan implementasi dari pengembangan lembaga tripartite di dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial dimana kedudukan Hakim Ad-Hoc pada PHI dan sebagaimana Hakim Ad-Hoc yang ada pada pengadilan khusus lainnya adalah sebagai Hakim Anggota dalam suatu susunan majelis;
  • Meskipun masa jabatana Hakim Ad-Hoc PHI yang telah habis masa jabatannya maka untuk pengusulan kembali haruslah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari lembaga pengusul, mengingat lembaga tersebut adalah yang dipandang paling tahu tentang calon Hakim Ad-Hoc yang akan duduk pada PHI, baik dari kemampuan, intergritas, dan rekam jejak serta dipandang dapat memahami suasana kebatinan masalah ketenagakerjaan maupun bidang kepengusahaan untuk kemudian diusulkan kepada menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga diusulakn oleh Ketua Mahkamah Agung untuk diangkat oleh Presiden;
  • Pengusulan kembali Hakim Ad-Hoc PHI yang telah habis masa jabatannya baik yang pertama maupun yang kedua dengan putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (Putusan MK Nomor 56/PUU-X/2012);
  • Pengusulan Hakim Ad-Hoc pada PHI yang pernah menjabat tersebut tidak boleh menghilangkan kesempatan calon Hakim Ad-Hoc lainnya yang juga memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan telah diusulkan oleh lembaga pengusul serikat pekerja dan organisasi pengusaha untuk mengikuti seleksi pencalonan sebagai calon Hakim Ad-Hoc pada PHI.

 

Jakarta, Maret 2017

Lembaga Bantuan Hukum Nasional Pimpinan Pusat SPKEP SPSI

 

—– End—–

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *