Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa pekerja merupakan aset yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh karenanya, jika terjadi persoalan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja, kedua belah pihak harus mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan bersama tersebut.
Hal ini disampaikan Menaker, saat menerima audiensi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI), di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
“Kita mendorong proses perundingan baik-baik,” ujar Menaker.
Ia menegaskan, semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrialal dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, Haiyani Rumondang menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada PT. Freeport Indonesia (PT. FI) untuk membuka ruang dialog dengan pekerja dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial yang ada.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan PT. FI, 16 Februari kami surati langsung PT. FI,” papar Haiyani.
Haiyani menegaskan, setiap perusahaan harus mengedepankan dialog baik dengan Dinas Tenaga Kerja, maupun dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.
“Dialog Bipartiti (dialog antara perusahaan dan buruh) wajib,” pungkas Haiyani.