JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya kembali mendapat perpanjangan izin ekspor selama enam bulan ke depan. Hal ini seiring ditandatanganinya surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menuturkan, pihaknya kemarin telah menandatangani SPE untuk perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Dengan demikian, Freeport kembali melenggang untuk melakukan ekspor.
“Sudah saya tandatangani. Itu sudah selesai kemarin (ditandatangani),” katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Dia mengatakan, SPE Freeport yang baru ditandatangani kemarin disebabkan karena masih ada yang perlu disamakan soal satuan kuantiti konsentrat antara Kementerian ESDM dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
“Kemarin ada sedikit yang musti disamakan saja antara Kementerian ESDM dan Bea Cukai. Ada beberapa mengenai ketentuan satuan kuantiti saja,” pungkas Rachmat.
Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan, Kemendag belum mengeluarkan surat tanda persetujuan untuk Freeport terkait ekspor konsentrat. (Baca: Freeport: Surat Ekspor Konsentrat Belum Keluar).
Pihaknya mengaku sudah menyampaikan rekomendasi ekspor kepada Kemendag. “Surat persetujuan ekspor dari Kemendag belum keluar. Kan baru rekomendasi ekspor dari sini. Dari Dirjen baru ke perdagangan. Tapi kita sudah sampaikan ke sana,” katanya kemarin.
Freeport mengaku sudah menyetorkan USD115 juta kepada pemerintah untuk pembuatan smelter dan masih kurang USD20 juta. Namun, Maroef menegaskan bahwa sisa kekurangan tersebut, sudah dibayarkan. “Sudah dibayar kok. Tidak mungkin kan keluar rekomendasi kalau belum bayar,” ucap dia.
Untuk estimasi ekspor konsentrat pertama yang akan dilakukan Freeport, ada di kisaran 20 ribu sampai 30 ribu ton. Maroef optimistis ini bisa tercapai dan uang yang dikeluarkan tidak akan hangus.
“Harus ada progres. Masa kita mematikan uang sekian banyak dengan tidak ada progres. Sekali maju ya maju terus,” pungkasnya.