BEI Minta Divestasi Saham Perusahaan Asing Lewat IPO

by -125 Views

PT Bursa Efek Indonesia mengusulkan kepada pemerintah agar proses divestasi atau pelepasan modal saham perusahan tambang asing melalui IPO (Initial Public Offering) sebagaimana yang tercantum dalam PP 23 tahun 2010 melalui proses initial public offering.
Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat mengatakan selama ini perusahaan tambang asing diwajibkan untuk melakukan divestasi sahamnya hingga 51 persen. Namun, dalam PP tersebut hanya untuk perusahaan berplat merah.
“Nah, kita usulkan bagaimana kalau divestasi bisa juga melalui proses IPO , sebab akan membuka kesempatan masyarakat Indonesia memiliki saham perusahaan tambang tersebut,” ujarnya di gedung BEI, Rabu, 12 Agustus 2015.
Seperti diketahui PT Freeport Indonesia belum melakukan kewajiban sesuai amanat PP 23 tahun 2010. Sementara PT Newmont Nusa Tenggara masih memiliki kewajiban melakukan divestasi tujuh persen sahamnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sultio menyampaikan akan meminta perusahaan pengolah sumber daya alam untuk melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia. (ren)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *