Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Tag: UU CIPTA KERJ
2 Tahun Waktu Perbaikan, Bukan Menerapkan UU Ciptaker
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memaknai putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun dimaknai pula oleh