KEPTV News, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menaikkan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Pengusaha mengatakan pihaknya menyetujui kenaikan
KEPTV News, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menaikkan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Pengusaha mengatakan pihaknya menyetujui kenaikan