Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa upah minimum yang ditetapkan nantinya tidak berlaku bagi usaha mikro
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa upah minimum yang ditetapkan nantinya tidak berlaku bagi usaha mikro