Jakarta – Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Jakarta – Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.