SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
SPKEP SPSI adalah kelanjutan dari Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia (SBFK-FBSI) yang didirikan pada tanggal 20 Februari 1973 dan dikembangkan berdasarkan keputusan Munaslub pada tanggal 20 – 23 Juli 2001 dan terakhir diputuskan berdasarkan keputusan Munas VI tanggal 26 – 28 Juni 2012
AZAS
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
SIFAT
SPKEP SPSI bersifat Bebas, Terbuka, Mandiri, Demokratis, Profesional dan Bertanggung Jawab
IDEOLOGI PERJUANGAN
SPKEP SPSI dalam melaksanakan peran dan fungsinya dilandasi ideologi perjuangan sosial ekonomi yang berketuhanan Yang Maha Esa
HALUAN PERJUANGAN ORGANISASI
a. Membangun kesetaraan pelaku hubungan industrial
b. Membangun budaya kemitraan pelaku hubungan industrial
c. Membangun budaya berunding dengan itikad baik yang konstruktif dan produktif
d. Membangun budaya taat azas
STRUKTUR ORGANISASI
1. Pimpinan Pusat SPKEP SPSI berkedudukan di ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2. Pimpinan Daerah SPKEP SPSI berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
3. Pimpinan Cabang SPKEP SPSI berkedudukan di Kabupaten/Kota.
4. Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI berkedudukan di Perusahaan.
AFILIASI
1. SPKEP berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2. SPKEP SPSI dapat bekerjasama dan atau berafiliasi dengan Serikat Pekerja Internasional sejenis, sepanjang tidak bertentangan dengan garis per juangan organisasi SPKEP SPSI dan Undang-Undang yang berlaku
Izin sher info apa aingkatan dari SPKEP
SPKEP (Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan) mas
Mohon ijin bertanya, Bisakah seorang pekerja di bidang energi mendaftarkan diri sebagai anggota SPKEP SPSI secara individu karena tidak lagi percaya sama Serikat Pekerja yang ada perusahaannya? Hal dimaksudkan agar bisa mendapatkan advokasi dari SPKEP SPSI jika terjadi perselisihan dengan perusahaan tempat dia bekerja.
Terima kasih
Bisa, emang dari PT apa ?, bisa kirim whatApp ke nomor sini 0857 5123 1421
Sudahkah di berlakukan undang undang cipta kerja atau omnyboslaw?
Sudah berlakukah undang undang cipta kerja/omnyboslaw?
Sudah diberlakukan
Assalamu alaikum pak ketua spsi.
Apa kami bisa minta bantuan oleh spsi..soalnya di perusahaan kami kerja itu udah bnyk melanggar aturan.kami sdh 4 tahun gaji gak naik .dan jam kerja masih 10 jam..
Ump kami sekarang masih 2,4 jt
Nama perusahaan kami
PT DUREN MANDIRI FORTUNA
walaikumsalam, baik bung coba komunikasi dengan bidang organisasi kita ini nomor kontaknya : 0857.1403.1520 Bung Sulis, coba komunikasi kesana bang
Apakah saya bisa minta bantuan ke spsi dikarenakan saya menolak mutasi dengan alasan pandemi covid 19 dan anak saya yag masih balita?
Saya sudah mediasi dengan disnaker terkait kasus yg saýa alami sudah jelas di pkwt dan di pp perusahaan klo saya menolak mutasi saya akan dianggap mangkir.saya sudah bernegoisasi dgn perusahaan tidak ada kesepakatan pemberian pesangon untuk saya yg sudah 14 taun bekerja,di pp cuma memberikan 5 bulan upah klo saya mengundurkan diri tetapi klo saya mangkir 1 bulan upah yg saya dapatkan.
Apakah saya masih bisa dapatkan hak pesangon saya selama 14 taun bekerja?
Semoga dgn bantuan spsi hak saya masih bisa di perjuangkan.
Terimakasih
kalau boleh tahu perusahaannya apa namanya, bisa kirim pesan keluhahnya ke email : spkep.spsi@gmail.com
Mohon saran, saya sdh bekerja 23 thn. Tetapi dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon. Apa bisa menuntut ya…mengadu ke DPC tp ga ada respont dr management sdh 7 bln. Bgmana caranya….mhn advice karena saya sdh pusing mengadu ke siapa lg..😭😭😭
mas bisa kirimkan sini keluhannya, spkep.spsi@gmail.com nanti kita coba bantu komunikasi dengan bidang advokasi
Hallo bisakah sebuah perusahaan, memPHK satu karyawannya dengan alasan gaji ketinggian. Sedangkan karyawan ini adalah pegawai tetap yang telah kerja 4 tahun. Performance selalu bagus dan tidak pernah mendapatkan SP selama bekerja.
tidak ada alasannya, bisa kirimkan keluhanya ke email : spkep.spsi@gmail.com terima kasih
Kenapa SPSI tidak memperjuangkan utk menghapus aturan roda dua harap turun di setiap perusahaan,sehingga para buruh harus menuntun sepeda motor atau sepedanya.hal ini kalau diperjuangkan akan berdampak positif bagi buruh dalam hal harga dirinya,walaupun bukan tentang materi ini pasti revolusi mental bagi buruh yg diperlakukan sama dg atasannya yg kebanyakan naik roda 4
terim kasih atas masukkannya, kita coba akan perjuangkan