
Jakarta, 12 Januari 2026 — Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) mengeluarkan Instruksi Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 kepada seluruh jajaran organisasi di tingkat PD, PC, hingga PUK SP KEP SPSI di seluruh Indonesia.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor Org.006/PP FSP KEP/SPSI/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang menegaskan komitmen organisasi dalam memperjuangkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh pekerja, khususnya di sektor kimia, energi, dan pertambangan .
Soroti Tingginya Angka Kecelakaan Kerja
Dalam surat edaran tersebut, PP FSP KEP SPSI menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih tingginya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia yang dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan. Kondisi ini dinilai mencerminkan masih rendahnya perlindungan K3 yang diterima oleh pekerja di berbagai sektor industri .
PP FSP KEP SPSI juga mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah serius, terukur, dan berkelanjutan dalam pengendalian serta pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Instruksi Penguatan K3 di Seluruh Tingkatan
Melalui instruksi tersebut, PP FSP KEP SPSI mengarahkan seluruh perangkat organisasi untuk melakukan penguatan perlindungan K3, antara lain dengan:
- Membentuk Divisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di setiap tingkatan organisasi sesuai AD/ART SP KEP SPSI
- Melaksanakan kampanye, seminar, dan sosialisasi K3 kepada pekerja dan masyarakat bekerja sama dengan pemerintah dan manajemen
- Mengoptimalkan peran PUK SP KEP SPSI dalam Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan
- Memperjuangkan penguatan klausul K3 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) .
Peringatan Bulan K3 Bersama Manajemen
PP FSP KEP SPSI juga menginstruksikan seluruh PUK untuk melaksanakan peringatan Bulan K3 Nasional 2026 bersama unsur manajemen perusahaan melalui kegiatan edukasi, promosi, dan kampanye keselamatan kerja, serta memperkuat penerapan sistem manajemen K3 di lingkungan kerja masing-masing .
Selain itu, seluruh jajaran organisasi diminta memasang spanduk dan media kampanye K3 di lingkungan perusahaan dan lokasi strategis selama periode 12 Januari hingga 12 Februari 2026 dengan mengusung tema:
“Kolaborasi dan Sinergi Bersama untuk Membangun Budaya K3 Demi Terwujudnya Perlindungan Pekerja dan Peningkatan Produktivitas Secara Berkelanjutan.”
Tegaskan K3 sebagai Hak Pekerja
Melalui instruksi ini, PP FSP KEP SPSI menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dasar pekerja yang tidak dapat ditawar. Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum konsolidasi gerakan buruh dalam memperjuangkan tempat kerja yang aman, sehat, dan bermartabat. (3zah)






































