• March 12, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Jakarta — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas penguatan kebijakan terkait Penyakit Akibat Kerja (PAK) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah lembaga dan organisasi, di antaranya Perhimpunan Dokter Okupasi Indonesia (PERDOKI), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan serikat pekerja, termasuk unsur dari gerakan pekerja yang hadir dalam forum tersebut.

Dalam agenda tersebut, perwakilan serikat pekerja hadir sebagai Divisi Alarm Center IndustriALL, yang menyampaikan sejumlah temuan dan pengalaman lapangan terkait dugaan kasus Penyakit Akibat Kerja di beberapa perusahaan.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa terdapat dugaan kasus PAK yang dialami pekerja di sejumlah perusahaan, namun proses pelaporan dan penanganannya seringkali tidak dapat dilanjutkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya rasa takut dari pekerja untuk melaporkan karena khawatir mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta tidak adanya persetujuan atau tanda tangan dari pihak pengusaha dalam proses pelaporan kasus.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan serius dalam upaya mengidentifikasi dan menangani Penyakit Akibat Kerja secara optimal.

Pada kesempatan yang sama, Divisi Alarm Center IndustriALL juga memberikan masukan agar mekanisme pelaporan kasus PAK tidak hanya bergantung pada pemberi kerja, tetapi juga dapat dilakukan oleh unsur serikat pekerja di perusahaan. Hal ini dinilai penting mengingat dalam struktur Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) terdapat keterwakilan pekerja yang memiliki peran dalam pengawasan serta peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja, sehingga kasus-kasus yang selama ini tidak terungkap dapat ditangani secara lebih transparan dan adil.

Melalui FGD ini, DJSN berharap berbagai masukan dari organisasi profesi, lembaga penyelenggara jaminan sosial, serta perwakilan pekerja dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif terkait perlindungan terhadap Penyakit Akibat Kerja di Indonesia.

Forum ini menjadi ruang dialog penting antara pemerintah, tenaga medis, dan gerakan serikat pekerja untuk memastikan bahwa sistem jaminan sosial dan kebijakan keselamatan kerja mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh pekerja. (3zah)

Tags: