• January 1, 2026
  • admin user
  • 0
Oleh: Hermansyah - Anggota DJSN

Buruknya Kondisi K3 di Indonesia

Kondisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Indonesia saat ini secara umum masih sangat memprihatinkan. Kurang berjalan dengan baiknya K3 ini terjadi di hampir semua sektor industri, mulai dari sektor perkebunan, konstruksi, manufaktur, jasa, penerbangan, pertambangan sampai kepada sektor yang sedang berkembang saat ini seperti industri platform.

Kebakaran di Gedung Terra Drone Jakarta yang menewaskan sebanyak 22 orang pekerja pada 9 Desember 2025 menambah rentetan panjang peristiwa kecelakaan kerja yang menimbulkan banyak korban jiwa hal ini semakin menegaskan realita betapa masih buruknya perlindungan Kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja Indonesia.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025 sampai dengan bulan September sudah sebanyak 238.675 orang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang terdiri dari kecelakaan kerja sejumlah 238.543 orang dan penyakit akibat kerja sebanyak 132 orang, angka kecelakaan kerja ini diperkirakan akan melebihi jumlah kecelakaan kerja yang terjadi pada tahun 2024 sebelumnya.

Jumlah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ini dipastikan jumlahnya lebih banyak lagi, mengingat banyaknya kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan atau pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Korban-korban kecelakaan kerja ini tiada lain semuanya adalah pekerja, mereka yang menjadi tulang punggung dan menggerakan ekonomi keluarga. Mereka yang kehidupannya kadang berubah sangat drastis setelah mengalami kecelakaan kerja dan keluarga mereka kehilangan penopangnya.

Mereka seharusnya mendapatkan perlindungan yang komprehensif dari Negara, mendapatkan jaminan pengobatan dan perawatan hingga sembuh, jaminan keberlanjutan penghasilan secara tetap dan teratur secara berkala sampai mereka sembuh atau meninggal dunia, akses terhadap pelatihan dan pekerjaan baru, termasuk manfaat jangka Panjang apabila pekerja mengalami kecacatan.

Tingginya kasus kematian yang terjadi pada pekerja di jalan raya pada saat pekerja berangkat atau pulang dari tempat kerja masih menjadi masalah yang belum teratasi, fenomena kematian mendadak pada pekerja seperti halnya kasus-kasus penyakit akibat kerja belum sepenuhnya teridentifikasi dan termitigasi, persoalan hygiene di tempat kerja, juga persoalan kekerasan dan pelecehan masih menjadi peristiwa yang kerap terjadi dan belum sepenuhnya teratasi.

Buruknya situasi K3 ini tidak boleh dianggap hal biasa, kita berada dalam kondisi darurat K3, tindakan yang sistematis dan terukur sebagai upaya pencegahan dan pengendalian K3 menjadi suatu keharusan.

K3 sebagai Hak Dasar Pekerja

K3 sejatinya merupakan hak asasi setiap pekerja, dalam sidang ILC ke-110 K3 disetujui masuk menjadi salahsatu hak fundamental pekerja di tempat kerja. Dalam penerapan K3 ini setidaknya para pekerja diberikan tiga hak yang paling mendasar, yaitu hak untuk mendapatkan informasi (setidaknya untuk mengenai bahaya di tempat kerja dan cara bekerja yang aman), hak untuk berpartisipasi dalam penerapan K3 (menyusun kebijakan K3, Pelaksanaan K3, Pengawasan K3 dan investigasi Kecelakaan kerja) serta Hak untuk menolak pekerjaan yang tidak aman tanpa dikenakan sanksi.

Kurang optimalnya peran pemerintah dalam pengawasan dan penegakan aturan di bidang K3 menjadi salahsatu aspek yang menjadi persoalan yang terus menerus terulang dan menyebabkan buruknya pelaksanaan K3 di Indonesia.

Di sisi lainnnya K3 juga masih dianggap sebagai biaya bagi pengusaha.
Akan tetapi bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sendiri K3 belum menjadi isu prioritas untuk diperjuangkan, hal ini terlihat dari masih kurangnya perjuangan dan advokasi kebijakan SP/SB di bidang K3. Tentu hal ini perlu diperbaiki oleh Serikat Pekerja, pembentukkan divisi K3, penguatan pasal K3 dalam K3 dalam PKB, advokasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, penguatan peran SP dalam P2K3, kampanye K3 sudah seharusnya dilakukan oleh serikat pekerja secara serius dan berkelanjutan.

Kegagalan Sistemik

Beranjak dari Kebakaran di Gedung Terra Drone maka jika dikaitkan dengan beberapa peristiwa kebakaran yang terjadi sebelumnya seperti di pabrik petasan di kosambi, pabrik mancis di langkat, pebrik minyak kelapa di Bekasi, pabrik smelter nikel di Morowali dan peristiwa kebakaran lainnya, banyaknya korban jiwa pada persitiwa kebakaran tersebut disebabkan oleh penyebab yang tidak jauh berbeda, yaitu dikarenakan tidak dipenuhinya syarat-syarat K3 yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan di bidang K3.

Sistem pengedalian energi yang tidak memadai, sistem pengendalian penyebaran (kompartemenisasi) api, asap dan panas yang tidak tersedia, tidak berfungsinya sistem deteksi dini kebakaran, alat pemadam kebakaran yang tidak kompatibel, termasuk jalur evakuasi yang sangat terbatas atau bahkan tidak disediakan, serta tidak berjalannya organisasi dan penanganan dalam keadaan darurat menjadi potret besar kegagalan sistemik pencegahan dan pengawasan atas penerapan keselamatan dan Kesehatan kerja di Indonesia.

Fakta bahwa kecelakaan kerja tersebut terjadi pada salahsatu gedung perkantoran bertingkat di Jakarta dari ribuan gedung perkantoran lainnya yang sama-sama memiliki tingkat resiko tinggi dan sama-sama luput dari pengawasan pemerintah menjadi alarm yang sangat serius bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pencegahan dan pengawasan berbagai aspek penerapan K3 di Indonesia, di semua industri, di semua tempat kerja, pada semua potensi bahaya, di semua wilayah di Indonesia mutlak sangat diperlukan dan secepatnya harus dijalankan.

Skandal korupsi penerbitan sertifikat K3 yang menyasar pejabat di Kementrian Ketenagakerjaan menjadi salahsatu indikasi buruknya sistem pengawasan penerapan K3 di Indonesia.

Penegakkan Hukum

Masih rendahnya pemenuhan syarat-syarat K3 oleh pengusaha yang secara langsung dampaknya mendorong peningkatan kecelakaan kerja sudah saatnya diakhiri, penguatan integritas pengawas, pengawasan berbasis profiling, kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan dan penegakan sanksi yang tegas bagi pelanggar K3, menjadi Langkah strategis yang akan mendorong perbaikan kondisi K3 di Indonesia.

Sanksi ini selain diberikan kepada pengusaha yang melanggar K3, sudah semestinya juga diberikan kepada pejabat pemerintah yang gagal menangani isu K3 seperti halnya yang dilakukan di negara-negara maju.

Membangun Kebijakan K3 yang lebih Efektif

Kecelakaan kerja yang terus terjadi dan jumlahnya semakin meningkat tidak boleh dianggap angin lalu dan sekedar menjadi angka statistik semata, Analisa yang mendalam terkait akar permasalahan terjadinya kecelakaan kerja, jenis industri, lokasi terjadinya kecelakaan kerja, jenis kecelakaan kerja, waktu terjadinya kecelakaan kerja, korban-korban yang mengalami kecelakaan kerja dan data-data lainnya semestinya digunakan sebagai basis untuk menyusun kebijakan K3 yang lebih efektif.

Profiling kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menjadi salahsatu instrumen yang semestinya dimiliki dan dipakai oleh pemerintah dalam Menyusun kebijakan K3, data terkait tingginya tingkat kecelakaan kerja di sektor perkebunan yang terus berulang setiap tahunnya seharusnya sudah cukup untuk mendorong pengawasan yang lebih kuat oleh pemerintah atau bahkan mendorong disusunnya regulasi promotif dan preventif di sektor tersebut, sama halnya seperti penguatan pengawasan di wilayah Jawa barat yang setiap tahun masuk ke dalam 5 rangking tertinggi kecelakaan kerja terbanyak di Indonesia.

Tingginya pekerja muda yang mengalami kecelakaan kerja bahkan diantaranya banyak yang baru lepas dari sekolah semestinya menjadi basis data pengembangan kebijakan promotif dan preventif yang lebih massif bagi calon tenaga kerja di sekolah-sekolah menengah dan Pendidikan usia dini.

Baru-baru ini Kemnaker mengeluarkan peraturan terbaru tentang P2K3, sebuah Lembaga bipartism yang sangat strategis dalam penerapan K3 di perusahaan, hanya sangat disayangkan dalam peraturan tersebut pemerintah tidak sekalipun menyebut dan mendorong keterlibatan serikat pekerja dalam organisasi P2K3, hal ini menjadi salahsatu contoh konkrit kebijakan yang dikembangkan masih belum efektif.

Sinergi dan Kolaborasi sebagai Kunci

Tidak dapat dipungkiri bahwa K3 merupakan kebutuhan sekaligus kepentingan semua pihak, baik Pengusaha, Pemerintah dan Pekerja itu sendiri. Olehkarenanya dalam penerapan K3 peran aktif semua pihak mutlak diperlukan secara utuh, ketidak-aktifan salahsatu pihak dalam penerapan K3 akan membuat pelaksanaan K3 menjadi tidak optimal.

Sinergi dan kolaborasi dalam penerapan K3 dijalankan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, meskipun begitu kesemuanya berada dalam satu sistem yang saling terkait dan saling melengkapi.

Sinergi dan kolaborasi yang dibangun oleh semua pihak perlu dirancang secara komprehensif untuk memberikan perlindungan K3 yang paripurna baik pada semua tahapan siklus aktivitas manusia, baik pada saat sebelum bekerja, pada saat bekerja dan setelah bekerja.

Semoga diawal tahun 2026 ini, semua pihak memiliki semangat yg sama untuk memastikan terpenuhinya perlindungan K3 untuk para pekerja Indonesia

K3 adalah Hak Asasi Manusia

Bekasi, 1 Januari 2026