Peran & Fungsi

by ShareTweet

TUJUAN, FUNGSI dan USAHA


SPKEP SPSI bertujuan :

  1. Mengisi  cita-cita  Proklamasi  Kemerdekaan  17-8-1945,  demi  terwujudnya  masyarakat yang adil dan makmur.
  2. Melindungi dan membela Hak dan kepentingan Pekerja.
  3. Meningkatkan  kesejahteraan  dan  penghidupan  yang  layak  bagi  pekerja  dan keluarganya.
  4. Menumbuhkembangkan  rasa  kesetiakawanan  dan  solidaritas  diantara  sesama  kaum pekerja.
  5. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
  6. Berperan  aktif  dalam  membangun  solidaritas  perjuangan  pekerja  nasional  dan internasional  untuk  mewujudkan  pekerjaan  dan  penghidupan  yang  layak  bagi  semua orang.

 


FUNGSI

  1. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
  2. Lembaga perundingan mewakili pekerja.
  3. Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
  4. Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
  5. Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
  6. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
  7. Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
  8. Wakil untuk atas nama anggota baik didalam maupun diluar pengadilan
  9. Pembina  kader-kader  bangsa  untuk  menunjang  pembangunan  nasional  secara professional, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
  10. Mitra  yang  aktif  dalam  proses  pengambilan  keputusan  politik  ketenagakerjaan  serta sebagai  kontrol  sosial  terhadap  kebijaksanaan  pemerintah  yang  berkaitan  dengan ketenagakerjaan.

 


USAHA


Untuk mancapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, SPKEP SPSI Menjalankan berbagai usaha, sebagai berikut :

  1. Meningkatkan partisipasi dalam pembangunan nasional untuk mengisi kemerdekaan.
  2. Mengupayakan  perbaikan  dan  peningkatan  mutu  peraturan  perundang-undangan ketenagakerjaan sesuai dengan tuntutan jaman.
  3. Memperjuangkan perbaikan upah dan pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian.
  4. Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
  5. Mengadakan  kerjasama  dengan  serikat  pekerja  –  serikat  pekerja  internasional  untuk kemajuan organisasi.
  6. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah, untuk kemajuan organisasi.
  7. Memperjuangkan peningkatan mutu syarat-syarat, kondisi dan kepastian kerja yang adil dan bertanggung jawab.
  8. Menyelenggarakan  pendidikan  bidang  ketenagakerjaan  dalam  rangka  memperluas pengetahuan,  ketrampilan  dan  perilaku,  meningkatkan  kemampuan  tenaga  kerja  baik dalam berorganisasi maupun dalam kerja.
  9. Mendorong  terbentuknya  dan  berkembangan  koperasi  pekerja  dan  usaha-usaha  lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial

5 thoughts on “Peran & Fungsi

  1. Harus bergabung dulu dengan SPSI supaya bisa membela hak pekerja / tanpa bergabung bisa dibela oleh pihak SPSI, & jika harus bergabung apa saja syarat & ketentuannya agar supaya jika ada masalah dengan perusahaan yang menyangkut hak pekerja dapat dibela, terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *