TUJUAN, FUNGSI dan USAHA
SPKEP SPSI bertujuan :
- Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
- Melindungi dan membela Hak dan kepentingan Pekerja.
- Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
- Menumbuhkembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
- Berperan aktif dalam membangun solidaritas perjuangan pekerja nasional dan internasional untuk mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi semua orang.
FUNGSI
- Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
- Lembaga perundingan mewakili pekerja.
- Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
- Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
- Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
- Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
- Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
- Wakil untuk atas nama anggota baik didalam maupun diluar pengadilan
- Pembina kader-kader bangsa untuk menunjang pembangunan nasional secara professional, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
- Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta sebagai kontrol sosial terhadap kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
USAHA
Untuk mancapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, SPKEP SPSI Menjalankan berbagai usaha, sebagai berikut :
- Meningkatkan partisipasi dalam pembangunan nasional untuk mengisi kemerdekaan.
- Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sesuai dengan tuntutan jaman.
- Memperjuangkan perbaikan upah dan pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian.
- Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
- Mengadakan kerjasama dengan serikat pekerja – serikat pekerja internasional untuk kemajuan organisasi.
- Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah, untuk kemajuan organisasi.
- Memperjuangkan peningkatan mutu syarat-syarat, kondisi dan kepastian kerja yang adil dan bertanggung jawab.
- Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, ketrampilan dan perilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam kerja.
- Mendorong terbentuknya dan berkembangan koperasi pekerja dan usaha-usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial
Harus bergabung dulu dengan SPSI supaya bisa membela hak pekerja / tanpa bergabung bisa dibela oleh pihak SPSI, & jika harus bergabung apa saja syarat & ketentuannya agar supaya jika ada masalah dengan perusahaan yang menyangkut hak pekerja dapat dibela, terima kasih
bisa kirim ke email kita bung: spkep.spsi@gmail.com biar nanti ditindaklanjuti
Bagai mana cara bergabung di spsi
bisa kirim WA ke 085885262958
bisa kirim ke email kita bang : spkep.spsi@gmail.com