BANDUNG (SIDANG PHI) — Persidangan perselisihan hubungan industrial (PHI) tentang perselisihan kepentingan kenaikan gaji pokok tahun 2018 PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN) memasuki sidang ketiga pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019. Agenda sidang ketiga adalah pemeriksaan legal standing kuasa hukum Tergugat (PT. BSIN).
Sidang sebelumnya atau sidang kedua, juga masih terkait agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Namun, pada saat itu, kuasa hukum perusahaan, yakni Kemalsyah Associated, belum bisa menunjukkan AD/ART perusahaan untuk dilakukan konfirmasi apakah pemberi kuasa dari pihak PT. BSIN adalah orang yg mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Sementara itu, pemeriksaan legal standing pihak Serikat Pekerja sebagai kuasa pekerja telah lengkap dan diperiksa meliputi SK Kepengurusan, SK Pencatatan PUK, KTA (Kartu Tanda Anggota) seluruh pekerja yg menjadi Para Penggugat dalam perselisihan ini.
Berita Terkait:
——
Dalam persidangan Senin siang hari ini (11 Februari 2019), kuasa perusahaan (Kemalsyah Associated) telah menunjukkan keabsahan pemberi kuasa PT. BSIN yaitu Presiden Director Mr. Akihito Ishi. Sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Jawaban Gugatan dari Tergugat (PT. BSIN). Disamping itu, Majelis Hakim berharap para pihak dapat konsisten agar proses pemeriksaan perkara ini bisa selesai tepat waktu.
Petitum Gugatan
Dalam gugatannya yang dianggap telah dibacakan, Para Penggugat dalam Petitum Gugatan diantaranya meminta Majelis Hakim PHI untuk memutus perselisihan kepentingan ini dengan putusan:
(1) Menyatakan Kenaikan Gaji Pokok di PT Bridgestone Tire Indonesia terdiri dari komponen Inflasi, kenaikan berkala, dan PTH yang selalu dirundingkan setiap tahunnya sebagai pelaksanaan Pasal 28 PKB;
(2) Menyatakan Inflasi, kenaikan berkala, dan Perbaikan Taraf Hidup (PTH) merupakan Komponen Kenaikan Gaji Pokok di PT Bridgestone Tire Indonesia;
(3) Menghukum Tergugat untuk membayarkan total Kenaikan Gaji Pokok Tahun 2018 sebesar 16,80% (enam belas koma delapan puluh persen) kepada Para Penggugat terhitung mulai bulan April 2018 secara tunai, yang terdiri dari: Inflasi DKI Jakarta sebesar 3,50%, Kenaikan Berkala sebesar 3,00 %, dan
Perbaikan Taraf Hidup (PTH) sebesar 10,65% (sepuluh koma enam puluh lima persen);
(4) Menghukum Tergugat membayar hak-hak lain Para Penggugat yang timbul akibat adanya kenaikan gaji pokok 2018 sebesar 16,80%.
Gugatan yang diajukan oleh sebanyak 3.394 orang pekerja PT. BSIN (di tiga wilayah) bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, Perbaikan Taraf Hidup (PTH) sebagai salah satu komponen kenaikan gaji pokok, dalam tiga tahun terakhir selalu dipersoalkan perusahaan dan dianggap tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Padahal, Perbaikan Taraf Hidup PTH dapat dibuktikan dan telah menjadi bagian kesepakatan kenaikan gaji pokok setiap tahunnya. Setidaknya dapat dibuktikan secara dokumen sejak tahun 2000 dan dikuatkan dengan beberapa putusan yg telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu putusan PHI Bandung Tahun 2007, Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2016, PHI Bandung Tahun 2017.
Sementara itu, permintaan kenaikan sebesar total 16,80% didasarkan pada laporan keuangan konsolidasi BS Corporation dimana BSIN ada didalamnya yang menunjukkan kenaikan Sales (Net Sales) dalam rupiah sebesar 9,18% dan kenaikan Pendapatan Bersih (Net Income) sebesar 8,55% atau kenaikan Pendapatan Bersih (Net Income) sebesar Rp.3.016.603.000.000,- (tiga trilyun enam belas milyar enam ratus tiga juta rupiah).
Pengurus PUK SPKEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia sebagai kuasa pekerja berharap perselisihan kenaikan gaji pokok tidak terus berlarut-larut dan kemauan para pihak utk meningkatkan hubungan industrial sehingga tidak terjebak pada perselisihan yang terus-menerus terjadi setiap tahun, karena tahun ini sebentar lagi masuk masa perundingan untuk kenaikan gaji pokok tahun 2019. “Karena bagaimanapun, putusan pengadilan akan menyisakan suasana “kalah dan menang” yang akan mengganggu hubungan industrial,” ujar salah satu pengurus PUK SPKEP SPSI PT, Bridgestone Tire Indonesia. **
(Tim Media PP FSP KEP SPSI/Zaky)
——