CEMWU BERSAMA ALIANSI GEKANAS GALANG KONSOLIDASI AKBAR MENJELANG JR BAGIAN KETENAGALISTRIKAN UU CIPTA KERJA CEMWU, Jakarta — Rabu, 9 November
Pengujian Materiil UU Cipta Kerja
CEMWU, Jakarta — Dalam rangka Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Permohonan Uji Formil UU No 6 tahun 2023 ditolak, MK perintahkan melanjutkan pemeriksaan Materill
CEMWU, Jakarta — Senin, 2 Oktober 2023 sedianya menjadi hari yang ditunggu-tunggu banyak kalangan pekerja karena pada hari ini Mahkamah
GEKANAS: Mengecam Pembangkang Konstitusi
Siaran Pers Gerakan Kesejahteraan Nasional, Selasa, 22 Agustus 2023 Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan aliansi 18 Serikat Pekerja Tingkat
Pemerintah Justru Merevisi dan Tidak Memperbaiki Prosedural dari UU Cipta Kerja
JAKARTA, DPR dan Pemerintah telah melakukan kesalahan fatal dengan tidak mematuhi perintah MK agar dilakukan perbaikan terhadap proses pembentukan UU
Tanpa Pembatasan, Perppu dapat menjadi instrumen kediktatoran penyelenggaraan pemerintahan
Ahli Pemohon: DR Jamaluddin Ghafur: Tanpa Pembatasan, Perppu dapat menjadi instrumen kediktatoran penyelenggaraan pemerintahan CEMWU, Jakarta — Senin, 7 Agustus
UU Cipta Kerja Melanggar Nilai Konstitusi
CEMWU, Jakarta — Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) harus memenuhi unsur kegentingan memaksa. Sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Ahli pemohon Gekanas: UU CIPTA KERJA bertentangan dengan UUD 1945
Persidangan Uji Formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah konstitusi Ahli DR Zainal: Pembentukan UU 6/2023
PEMERINTAH: UU CIPTA KERJA MAMPU MENYERAP TENAGA KERJA SEBESAR-BESARNYA
CEMWU, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
GEKANAS: BUKAN AJI MUMPUNG ALASAN PHK DENGAN KOMPENSASI LEBIH RENDAH?
SIDANG UJI FORMIL UU 6/2023 TENTANG PERSETUJUAN PERPPU CIPTA KERJA DI MAHKAMAH KONSTITUSI, KETERANGAN PEMERINTAH: UU CIPTA KERJA MAMPU MENYERAP