Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja (Perpres No.7 Tahun 2019). Pengertian PAK dalam Perpres No.7 Tahun 2019 tersebut sama seperti pengertian sebelumnya yang diatur dalam Permenaker No. Per. 01/Men/1981.
Sementara itu menurut ILO PAK didefinisikan sebagai Penyakit yang diderita sebagai akibat pemajanan faktor-faktor yang timbul dari kegiatan pekerjaan. Data yang dilansir oleh ILO menunjukan bahwa jumlah kematian pekerja di dunia karena PAK jauh lebih besar dari pada kematian karena Kecelakaan kerja.
Akan tetapi di Indonesia, angkanya sangat jauh terbalik, jumlah PAK yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan sejak Indonesia merdeka sampai dengan tahun 2018 angkanya di bawah 30 kasus dari jumlah pekerja sebanyak 127 juta orang.
Beberapa permasalahan yang terkait PAK di Indonesia diantaranya:
a. Minimnya pemahaman tenaga kerja dan Pengurus Serikat Pekerja tentang PAK dan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja atas Jaminan Penyakit Akibat Kerja yang saat ini dimasukan dalam kategori Kecelakaan Kerja sehingga :
- Ada kecenderungan hak-hak tenaga kerja tidak dibayar apabila terkena PAK
- Pemberian hak jaminan kecelakaan kerja dan PAK yang lebih kecil dari ketentuan perundangan yang berlaku (sub standar)
- Tenaga kerja dan serikat pekerja masih sangat jarang mengajukan tuntutan atas kasus tidak dipenuhinya hak atas perlindungan K3 termasuk dalam hal PAK dan kompensasi BPJS Katenagakerjaan.
b. Ada kecenderungan PAK yang terdiagnosa tidak dilaporkan, dokter di perusahaan sering berstatus sebagai tenaga paruh waktu sehingga kurang leluasa dalam melaksanakan program kesehatan kerja secara komprehensif;
c. PAK dalam peraturan perundangan termasuk kategori Kecelakaan Kerja sehingga perusahaan cenderung tidak melaporkan kasus PAK, terkait penghargaan Nihil Kecelakaan (Zero Accident).
d. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja belum banyak dilakukan, sebagian besar belum dilakukan secara benar sehingga penyakit yang dilaporkan sebagai PAK masih sangat jarang. Hal ini juga disebabkan karena belum banyaknya dokter yang memahami mengenai PAK. Meskipun di bawah kementrian kesehatan sudah banyak upaya yang dilakukan untuk dapat melatih para dokter untuk dapat mendiagnosa PAK, termasuk dokter-dokter di Puskesmas.
Berdasarkan Perpres No.7 Tahun 2019 Penyakit Akibat Kerja meliputi jenis penyakit:
a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
b. berdasarkan sistem target organ;
c. kanker akibat kerja; dan
d. spesifik lainnya.