KUASA HUKUM GEKANAS: PUU FORMIL MASIH DALAM JANGKA WAKTU DAN PERBAIKAN BAGIAN MATERIIL SEMAKIN MEMPERKUAT LEGAL STANDING 661 PEMOHON UNTUK DITERIMA DALAM PENGUJIAN UU CIPTA KERJA DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Senin, 3 Mei 2021, kembali diagendakan Persidangan Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi Pendahuluan pengujian Undang-undang (PUU) Register Perkara No 4/PUU-XIX/2021 yang didaftarkan pada 7 Desember 2020. PUU ini menguji secara formil mengenai pembentukan UU No 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan menguji secara materiil beberapa UU yang diubah dalam UU cipta Kerja yakni UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No 40 tahun 2004 tentanng Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.
Hadir Kuasa Hukum Dari GEKANAS diantaranya Saepul Anwar, M Fandrian, Endang Rochani, Ar Lazuardi, Bakar, Mustiyah, dan Fikri Abdullah. Juga hadir beberapa perwakilan pemberi kuasa diantaranya R Abdullah dari SP KEP SPSI, M Sofyan dari FSP Farkes Ref, Abdul hakim dari PPMI ’98, Abdul Ghofur dan Guntoro dan PC SP KEP SPSI Kab/Kota Bekasi.
Sidang yang dilakukan secara daring ini terpaksa dilakukan di luar sidang MK guna penerapan protokol Kesehatan ini mengagendekan perbaikan-perbaikan apa saja yang dilakukan Para Pemohon terhadap hasil saran dan nasehat majelis hakim pemeriksa pada sidang sebelumnnya.
Perwakilan kuasa Hukum GEKANAS, Ari Lazuardi menyampaikan beberapa perubahan dalam permohonan para pemohon yakni:
- Penegasan bahwa jumlah para pemohon secara total berjumlah 661 orang
- Telah melengkapi seluruh berkas 16 orang advokat penerima kuasa
- Mempertegas judul permohona pengujian uu ini dengan menguraikannya secara lengkap Pembuatan klaster legal standing pemohon perorangan dan pemohon kelompok perorangan, memperbaiki postita hingga meredakasional ulangkan petitum sebagaimana saran majelis hakim. Meskipun tidak sempat kami mengelobarasi maskud dan sran dari majelis hakim pada sidang sebelumnnya karena tidak cukup diberikan ruang untuk bertanya, dalam perbaikan permohonan ini misalkan kami tegaskan bahwa pengujian uu ini adalah pengujian formil yang masih dalam batas waktu kurang dari 45 hari sebagaimana acuan yang ada dalam putusan perkara MK Nomor 27 tahun 2009 serta penegasan secara detail pasal-pasal yang kami uji dalam permohonan ini, ulas Ari Lazuardi.
- Sehingga yang kami mohonkan selengkapnya berbunyi Perihal: Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573,
- Pasal 42 angka 5, 6, 7, 15, 23;
- Pasal 81 angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 30, 31, 36, 37, 38, 39, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 67, 68;
- Pasal 82 angka 2; dan
- Pasal 83 angka 1, 2
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mengenai apa yang dipinta dalam pertitum PUU Formil yakni meminta MK Menyatakan pembentukan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; Sedangkan secara Materiil UU Cipta Kerja yang diajukan elemen GEKANAS, Para Pemohin meminta pasal yang diuji untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atas penyampaian hal tersebut, majelis pemeriksa pendahuluan yang terdiri dari 4 hakim konstitusi menyampaikan telah memeriksa berkas termasuk bukti pemohon hingga menjadi total Bukti bernomor P-399. Lebih dari itu majelis menyampaian ada perbedaan data pemohon dalam permohonan khususnya mengenai surat kuasa atas nama Mustopo dan Syadi Abas serta perbedaan bebeapa bukti fisik surat dengan daftar bukti.
Atas hal tersebut kuasa pemohon sampaikan berkas yang digunakan merujuk pada bukti fisik yang digunakan.
Majelis pemeriksa sampaikan akan melaporkan sidang ini kepada panel untuk ditindaklanjuti apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau tidak. Kuasa hukum GEKANAS lainnya Saepul Anwar berharap Majelis dapat melanjutkan pemeriksaan dan melakukan panggilan kepada para pihak khususnya pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat UU. Kami akan buktikan bhwa banyak pelanggaran prosedural pembentukan UU Cipta Kerja hingga pertentangan konsittusionalitas secara materiil beberapa ketentuan yang diubah dalam UU CIpta Kerja yakni UU Ketenagalistrikan, UU ketenagakerjaan, dan UU SJSN maupun BPJS. (zr)