PURWAKARTA (BERITA PC) — Memasuki awal tahun 2019, seluruh jajaran Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) menggelar Rapat Bulanan, pada Minggu 6 Januari 2019 di Kantor PC FSP KEP SPSI Kabupaten Purwakarta. Rapat perdana tahun 2019 ini membahas sejumlah agenda penting, diantaranya membahas alotnya penetapan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK), penguatan organisasi dari tingkat kabupaten hingga masing-masing PUK. Rapat kali ini untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas organisasi di FSP KEP SPSI Kabupaten Purwakarta. Rencananya, Pengurus PC FSP KEP SPSI akan mengundang sejumlah Pengurus PUK dan Badan Koordinasi (Bakor) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat serta Lembaga di bawah organisasi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di atas.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Purwakarta, Ira Laila Budiman, menyatakan Rapat Bulanan PC SP KEP SPSI Kabupaten Purwakarta yang dihadiri oleh Pengurus PC membahas tentang alotnya Penetapan UMSK pada Sektor Kimia Energi Pertambangan (KEP) yang didalamnya terdiri dari perusahaan-perusahaan top dunia yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta. “Salah satu penyebab alotnya pebahasan UMSK Kabupaten Purwakarta adalah berkilah tidak adanya Asosiasi Pengusaha Sektoral. Alasan-alasan tersebut selalu kita dengar dari Tim Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten),” ujar Ira Laila Budiman, dalam rilis kepada Tim Media PP FSP KEP SPSI, Minggu (6/1/2019). Ira Laila Budiman melanjutkan, penyebab kedua masih alotnya pembahasan UMSK karena dimungkinkan belum terbukanya komunikasi yang baik antara berbagai pihak. Nantinya, pihak Pengurus PC segera mengundang jajaran Pengurus PUK, BAKOR, dan lembaga di bawah organisasi, agar bisa menemukan solusi bersama dari sejumlah isu di atas.
Tim Depekab terdiri dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Purwakarta, Dinas Tenaga Kerja Purwakarta dan perwakilan Serikat Pekerja. Maka dari itu, lanjut Ira Laila Budiman, perlu memahami apa itu UMSK. Juga memahami persoalan lain tentang serba-serbi permasalahan di masing-masing PUK (Pengurus Unit Kerja) yang bernaung di bawah organisasi FSP KEP SPSI.
Penguatan Organisasi
Dalam Rapat Bulanan kali ini, ujar Ira Laila Budiman, agenda yang tidak kalah penting adalah Penguatan Organisasi sebagai bagian dari Program Soliditas dan Solidaritas Organisasi FSP KEP SPSI. “Pertemuan Rapat Bulan ini juga memperhatikan dan menekankan berorganisasi yang baik, benar dan taat terhadap aturan yang ada yakni AD/ART. AD dan ART merupakan rel untuk meniti jalannya organisasi, agar tidak melenceng dan atau melanggar ketentuan peraturan,” terangnya.
Maka dari itu, katanya, sudah menjadi keharusan bagi semua pengurus dari PC hingga masing-masing PUK di Kabupaten Purwakarta agar bersiap diri dan sepenuh hati mengabdi di organisasi yang bisa memberikan banyak manata bagi pengurus hingga semua anggota yang terdaftar. Organisasi lebih memprioritaskan melakukan pembelaan dan advokasi terhadap anggota yang sudah terdaftar di masing-masing PUK se-Kabupaten Purwakarta. “Tak perlu ragu dan bimbang selama kita menjalankan organisasi dengan baik dan benar. Pahala (kebaikan) melambai-lambai di hadapan kita. Sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai pengurus organisasi adalah berupaya menyelesaikan segala permasalahan (di seputar dunia pekerja dan perusahaan) yang ada. Pengurus justru bukan bagian permasalahan. Semoga kita semua sukses dalam berorganisasi dan membantu para pekerja anggota SPKEP SPSI. Aamiin,” tutur Ila Laila Budiman, yang diamini seluruh peserta Rapat Bulanan. Jajaran Pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten Purwakarta, ujar Ira Laila, tetap optimistis menyongsong tantangan Revolusi Industri 4.0 di Era Milenial.
Usulan UMK Kabupaten Purwakarta Tahun 2019
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta 2019 sebesar Rp 3.722.298 per bulan. Besaran UMK tersebut diajukan berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta, Titov Firman memaparkan, besaran UMK yang diusulkan didasari dua kali hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan berpijak pada laju inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik. Maka, UMK Purwakarta 2019 naik sebesar 8,03% dari tahun sebelumnya. “Tahun berjalan UMK-nya sebesar Rp3.445.616. Di 2019 mendatang menjadi Rp3.722.298. Besaran UMK ini masih usulan yang akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat, sebelum akhirnya dan UMK ditetapkan Gubernur Jawa Barat,” kata Titov, disampaikan pada Senin (19/11/2818).
Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 1.668.372.83. Upah ini naik 8,03 persen atau Rp114.012 dibandingkan tahun ini yang berjumlah Rp 1.544.360,57. Penetapan UMP Jabar 2019 ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2019. Setelah penetapan UMP, Pemprov Jabar juga bakal segera menetapkan UMK 27 kabupaten/kota pada 21 November mendatang. (Tim Media SPKEP SPSI)
Berita Terkait :
PC FSP KEP SPSI Kabupaten Purwakarta Gelar Diklat Advokasi
— https://spkep-spsi.org/pc-fsp-kep-kabupaten-purwakarta-gelar-diklat-advokasi/
—–