MARATHON DAN TERUS BERLANJUT ADVOKASI RIBUAN ANGGOTA YANG DIKUALIFIKASIKAN MENGUNDURKAN DIRI OLEH PT. FREEPORT INDONESIA

by -114 Views

Jakarta, 9 September 2017

Dua hari ini, khususnya pada hari Kamis dan Jum’at, 7-8 September 2017, Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI bersama IndustriAll melakukan konsolidasi intens perihal bagaimana langkah advokasi lanjutan terhadap ribuan pekerja/anggota yang dikualifikasikan mengundurkan diri oleh PT. Freeport Indonesia.

Pada Hari Kamis, 7 September 2017 melalui teleconference yang difasilitas langsung oleh Indah Saptorini (Staff IndustriAll Indoensia), Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI melakukan konsolidasi perihal advokasi ribuan anggota di PT. Freeport Indonesia yang dikualifikasikan mengundurkan diri, dari Pimpinan Industriall diwakili oleh Adam Lee dan Glen.

Dalam konsolidasi tersebut, PP FSP KEP SPSI yang diwakili langsung oleh Ketua Umum Pak R. Abdullah menyampaikan salam dan apresiasi setinggi-tinggi terhadap komitmen IndustriAll yang terus bersama-sama dengan perangkat organisasi SP KEP SPSI tak henti berupaya bergerak mencari solusi penyelesaian masalah yang terjadi kini agar ribuan anggota kembali dipanggil bekerja tanpa sanksi oleh PT. Freeport Indonesia.

Industriall pun demikian, diwakili oleh Adam Lee, selain ingin mengetahui perkembangan lebih lanjut dan sikap PP SPKEP SPSI, juga menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 8 September 2017 meminta agar perwakilan PP FSP KEP SPSI bisa menghadiri pertemuan dengan Komnas HAM.

Sekretaris Umum PP FSP KEP SPSI, Afif Johan menyampaikan bahwa komitmen FSP KEP SPSI tegas dan berkelanjutan, akan melakukan berbagai langkah advokasi termasuk sudah direncanakan akan ada instruksi kepada seluruh perangkat organisasi secara nasional untuk melaksanakan aksi dukungan perjuangan perlawanan dari upaya PHK ribuan anggota di Freeport Indonesia. Pandangan serupa disampaikan oleh pengurus PP lainnya yakni Bung Ferri Nuzarli, Edi Suherdi dan Mustiyah.

Selanjutnya pada hari Jum’at, 8 september 2017, bertempat di Komnas HAM, dengan ditemui langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay, delegasi IndustriAll yang terdiri dari Petra Brannmark (Communications Director Industriall Global Union), Vonny (IndustriAll Singapura),  Afif Johan (Sekretaris Umum PP FSP KEP SPSI), Saepul Anwar (Ketua Bidang Advokasi PP F SP KEP SPSI), dan Ari Lazuardi (LBHN PP FSP KEP SPSI) beserta 2 orang delegasi dari FSPMI menyampaikan pandangannya perihal permasalahan yang relative sama di PT. Freeport Indonesia maupun Smelting di Gresik yakni, mogok dilawan oleh perusahaan dengan menganggap pekerja yang menjalankan mogok dikualifikasikan mengundurkan diri oleh perusahaan karena mogoknya dianggap tidak sah.

Terhadap hal tersebut, delegasi Industriall khususnya perihal kasus Freeport mempertegas sikapnya kepada komisoner komnas Ham tersebut bahwa terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia berupa hak untuk bekerja maupun berserikat, PT. Freeport Indonesia harus segera :

  1. Memanggil kembali para pekerja yang dikualifikasikan mengundurkan diri tersebut ke tempat dan jabatan semula tanpa sanksi.
  2. Membayar upah maupun hak lainnya yang biasa diterima pekerja selama dilarang masuk bekerja kembali.

Natalius Pigay menegaskan bahwa Komnas HAM akan melakukan panggilan sekali lagi kepada PT. Freeport Indonesia sebagai bagian dari investigas ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia, perihal rekomendasi Komnas HAM akan dikeluarkan kurang lebih 2 minggu, tutur Natalius Pigay.(ALP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *