JAKARTA—Kinerja ekspor ban Indonesia tahun ini menghadapi ketidakpastian terkait pengaruh dari kebijakan pemerintahan AS yang baru.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan Indonesia hanya mengekspor ban ke AS, sehingga kinerja produksi dan ekspor pada 2017 akan berkaitan dengan kebijakan perdagangan Donald Trump.
“Kami juga harus mewaspadai kemungkinan dilarang masuknya ban dari India dan China ke AS, terkait arah perdagangan mereka yang kemungkinan proteksionis. Hal ini bisa mengganggu industri ban dalam negeri,” ungkap dia kepada Bisnis, Senin (23/1).
Aziz menerangkan jika hal itu terjadi maka jumlah ban dari India dan China yang masuk Indonesia dikhawatirkan bertambah dan makin membanjir. Saat ini, rata-rata ban impor yang masuk Indonesia berkisar 4 juta—5 juta unit setahun.
Selain kedua negara itu, ban juga diimpor dari Eropa, Korea Selatan, dan Jepang. Adapun permintaan ban di dalam negeri rata-rata sebanyak 9 juta—11 juta unit per tahun.
Di sisi lain, produksi ban nasional untuk kendaraan roda empat sepanjang tahun lalu mencapai 72,21 juta unit atau meningkat 7,18% secara year-on-year dari realisasi 2015 yang sebanyak 67,37 juta unit.
Sementara itu, produksi untuk kendaraan roda dua pada tahun lalu menyentuh 61,87 juta unit atau 4,13% lebih tinggi dari angka pada 2015 yang jumlahnya 59,41 juta unit.
APBI juga mengkhawatirkan bertambahnya ban impor akan membuat produk yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) makin banyak beredar. Menurut Aziz, dari semua ban impor yang masuk Indonesia, sekitar 40% di antaranya tidak sesuai dengan SNI.
APBI menemukan indikasi adanya praktik pengalihan golongan dari SNI Wajib menjadi non-SNI Wajib dengan memasukkan nomor HS dari ban SNI Wajib ke ban non-SNI Wajib dalam dokumen impor.
Dengan demikian, ban dengan ukuran di luar SNI bisa beredar dengan leluasa di pasar. Contohnya ban truk dan bus berukuran 10.00 R20 yang sama dengan ban off the road 10.00 R20.
“Beredarnya ban yang tidak sesuai SNI menimbulkan dampak negatif terhadap daya saing ban produksi dalam negeri yang taat aturan,” tambah Aziz.
Perlindungan Industri
Oleh karena itu, APBI menyambut baik kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban karena dipandang membantu melindungi industri ban dalam negeri. Regulasi itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2017 dan mencakup 38 jenis produk ban.
Dihubungi terpisah, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan beleid tersebut diterbitkan agar pelaku usaha dan industri nasional bisa beroperasi dalam iklim yang kondusif serta mengamankan industri dalam negeri.
Saat ini, implementasinya masih menunggu peraturan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang direncanakan selesai dalam 1-2 hari ini.
Perkembangan Produksi Ban Kendaraan Roda Dua (Ribu Unit)
Perusahaan 2011 2012 2013 2014 2015 2016
PT Gajah Tunggal 20.382 21.420 24.833 25.987 25.410 25.918
PT Industri Karet Deli 2.919 3.384 3.972 4.432 4.202 4.412
PT Sumi Rubber Indonesia 3.969 3.961 4.612 5.390 5.100 5.304
PT Suryaraya Rubber 12.313 16.425 16.900 17.200 17.200 18.146
PT Banteng Pratama 1.250 1.404 2.112 2.300 2.100 2.163
PT Surabaya Kencana 471 206 290 300 317 330
PT Hung A Indonesia 271 318 320 350 340 367
PT Multistrada 3.243 3.255 3.690 4.000 4.200 4.410
Evolution – – – – 543 570
Chen Sing – – – – – 250
Total 44.018 50.373 56.729 59.959 59.412 61.870
Perkembangan Produksi Ban Kendaraan Roda Empat (Ribu Unit)
Perusahaan 2011 2012 2013 2014 2015 2016
PT Goodyear 2.928 2.785 2.787 2.900 2.465 3.500
PT Bridgestone 13.928 12.911 14.883 15.000 13.500 14.200
PT Gajah Tunggal 15.770 15.254 18.257 17.156 15.500 16.500
PT Indonesia Karet Deli 2.056 2.088 2.175 2.409 2.200 2.500
PT Sumi Rubber 13.333 13.380 12.578 12.298 12.000 12.100
PT Elang Perdana 3.877 3.481 3.759 4.129 4.000 4.100
PT Multistrada 7.144 6.858 7.200 7.900 8.100 8.200
Hankok – – – – 7.598 8.900
Chen Sing – – – – – 200
Total 59.036 56.767 61.639 61.792 67.378 72.216