Gerak-an.com, Jakarta – Kebijakan liberalisme pasar atau pasar bebas mengakibatkan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia menjadi suatu fenomena yang memiliki pengaruh terhadap stabilitas perekonomian Indonesia.
“Sadar atau tidak bahwa kebijakan liberalisasi pasar yang dianut Indonesia akan mengakibatkan kondisi seperti ini. Oleh karena itu, political will dari pemerintah Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk memperoleh kesejahteraan dan kemajuan bangsa harus diutamakan,” kata R. Abdullah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia, Enenrgi, dan Pertambangan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (PP SPKEP SPSI), Selasa (23/8).
Melihat kondisi tersebut, pada 12 Agustus 2016 lalu keluarga besar SPKEP SPSI mengeluarkan sebuah petisi yang akan disampaikan kepada Presiden serta lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR, maupun tokoh-tokoh nasional,” ungkapnya di Kantor SPKEP SPSI, Ruko Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Petisi 12 agustus yang telah ditandatangani oleh keluarga besar SPKEP SPSI ini membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang serikat pekerja. “Poin paling utama dari Petisi 12 Agustus yaitu pertama, menolak AFTA, ACFTA dan MEA. Kedua, hentikan liberalisasi pasar dan kembali kepada sistem ekonomi Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, menolak tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia,” tegas Ketua Umum SPKEP SPSI tersebut.
Sementara itu, Subiyanto, SH, Sekretaris Umum SPKEP SPSI mengatakan kondisi ini merupakan salah satu bukti bahwa negera belum mampu melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia sebagaimana amanat dalam UUD 1945. Peraturan Pemerintah maupun Permenaker sudah sangat jelas dimana Tenaga Kerja Asing boleh bekerja di Indonesia dalam rangka alih teknologi. Pengusaha Indonesia yang ingin menggunakan TKA juga harus mengajukan izin atau RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) kepada Kementerian Tenaga Kerja.
“Jumlah pengangguran di Indonesia sudah mencapai angka yang cukup besar hingga jutaan. Pemerintah harus lebih selektif dalam melakukan seleksi terhadap Tenaga Kerja Asing terutama tenaga kerja pada level bawah. Peraturan pemerintah sudah cukup bagus dan tegas, namun dalam implementasi dan pelaksanaannya masih jauh dari harapan dan kurangnya pengawasan. Daya saing bangsa Indonesia masih lemah dan belum siap untuk memasuki AFTA, ACFTA dan MEA,” ujarnya.
R. Abdullah menjelaskan, akan terus menyuarakan Petisi 12 Agustus. Tujuannya berusaha untuk membangun kesadaran secara kolektif dari seluruh elemen masyarakat dengan harapan Indonesia kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yaitu sistem ekonomi berbasis kerakyatan.
Sumber : http://www.gerak-an.com/2016/08/24/ekonomi/spkep-spsi-hentikan-liberalisme-pasar-dan-kembali-ke-ekonomi-berbasis-pancasila-dan-uud-1945/