HAPUSKAN ALIH DAYA (OUTSOURCHING)!! YAKIN??

by -107 Views

KEPTV | Dari dulu sampai dengan saat ini, pihak yang melakukan hubungan kerja terdiri dari 2 pihak yaitu pemberi kerja dan penerima kerja (pegawai/pekerja/buruh). Begitu pula unsur-unsur hubungan kerja terdiri dari 3, yaitu adanya perintah, adanya gaji dan adanya pekerjaan yang dilaksanakan, sampai saat ini belum ada pengurangan atau penambahan.

Tetapi dari waktu ke waktu, konsep produksi berubah, dari awalnya sebuah rantai produksi (production chain) menjadi rantai pasok produksi (production supply chain). Perubahan konsep produksi ini menimbulkan ke fokusan pemberi kerja untuk hanya mengatur hubungan kerja dengan penerima kerja yang menjadi bisnis inti (core business) saja, dan menyerahkan bisnis penunjang kepada pihak lain dengan menetapkan kriteria-kriteria produk yang wajib diserahkan pada pemberi kerja oleh pihak lain tesebut.

Contoh, dulu, untuk memproduksi sebuah mobil, maka pemegang merk akan membuat seluruh komponen mobil, merakitnya dan kemudian menjualnya. Tetapi, konsep produksi seperti ini menimbulkan beberapa kekurangan, karena pemberi kerja mempunyai banyak scope yang harus di awasi, sehingga tidak efektif.

Kemudian, mulailah masuk ke konsep produksi rantai pasok, dimana komponen2 untuk produksi mobil di serahkan kepada berbagai perusahaan lain, dan perusahaan pembuat mobil hanya akan mengenalkan konsep in time, in scope n in quality. Jadi ketika perusahaan mau memproduksi 1000 mobil, maka diharapkan seluruh perusahaan pemasok komponen mobil menyerahkan 1000 komponen mobil tepat waktu, dengan scope dan qualitas komponen yang di persyaratkan.

Tetapi dengan berkembangnya waktu, penyerahan sebagian pekerjaan ke pihak lain, tidak hanya terbatas pada barang/komponen/item produksi saja, tetapi lebih jauh, mulai masuk ke dalam konsep menyerahkan kebutuhan tenaga kerja ke pihak lain, dengan kriteria yang di tetapkan oleh pemberi kerja, kita mengenal konsep ini sebagai labor supply. Sehingga pengaturan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain atau kedepan kita akan sebut alih daya terbagi menjadi 2 yaitu alih daya yang berupa pemborongan pekerjaan dan alih data yang berupa tenaga kerja.

Kemudian berkaca pada implementasi alih daya yang buruk, konsep alih daya tenaga kerja berubah menjadi bentuk baru dari perbudakan modern. Dimana adanya pemotongan penghasilan secara tidak prosedural setiap bulannya, pengenaan tarif ketika mau mendaftar sebagai pekerja, dan belum lagi banyak hak-hak normatif yang tidak diberikan. Dan dengan desakan dari para pekerja/buruh, maka Presiden mengucapkan daulatnya, yaitu akan menghapuskan Alih Daya (Outsourching).

Pertanyaannya, yang manakah yang di hapuskan? Apakah semua type alih daya, alih daya pemborongan pekerjaan dan alih daya tenaga kerja? Atau hanya salah satunya?? Kemudian, kalau alih daya dihapuskan bagaimana pengaturan penyerahan pekerjaan sebagian kepada pihak lain, menjadi terlarang atau menjadi bebas dengan mengacu kepada pengaturan syarat syah perjanjian??

Satu hal yang pasti, berkaca pada pengalaman nyata dari teman-teman TAD disuatu bisnis, ketika mereka menerapkan konsep alih daya tenaga kerja (time based), mereka mendapatkan jaminan pembayaran bulanan mengikuti UMR, tetapi ketika di rubah tipenya menjadi pemborongan pekerjaan (volume base), maka mereka mendapat pembayaran pada banyaknya pekerjaan yang dilakukan, dan hal itu berdampak pada pembayaran bulanan berkurang dari UMR.

Jadi bagaimana menurut kawan, apakah setuju Alih Daya (Outsourching) dihapuskan atau setuju tetap di perbolehkan tetapi dengan pengaturan dan pengawasan yang ketat??

29 MEI 2025
Refleksi Diri