GEKANAS MENOLAK PRIVATISASI dan SWASTANISASI PLN

by -14 Views

“Putusan  MK No. 39/PUU-XXI/2023 Adalah Bentuk Konkret Kedaulatan Energi Dalam Asta Cita Presiden Prabowo”

KEPTV — Pada tanggal 29 November 2024, Mahkamah Konstitusi (“MK”) secara konsisten dari Putusan MK pertama yaitu Perkara 001-021-022/PUU-I/2003 sampai pada Putusan MK Perkara No. 39/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk kedalam Cabang-Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai Hajat Hidup Orang Banyak, Orang Banyak, dan oleh sebab itu wajib dikuasai oleh Negara. Dan semakin menegaskan bahwa listrik yang kekinian sebagai kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh lepas dari peran dan tanggung jawab negara.

Melalui putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023 Atas permohonan pengujian bagian ketenagalistrikan dalam UU No 6 tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU No. 02 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), suatu aliansi/gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Advokat, Peneliti dan Praktisi Perburuhan, MK meneguhkan beberapa kaedah konstitusional yang sesungguhnya telah pernah diputus juga oleh Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya, yakni putusan 001-021-022/PUU-I/2003, 149/PUU-VII/2009 dan putusan 111/PUU-XIII/2015.

Beberapa penegasan MK dalam putusannya diantaranya:

  1. Usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yangg terdiri rangkaian pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, hingga penjualan tenaga listrik/retail wajib dilakukan secara terintegrasi dan tidak boleh dilakukan secara terpisah (tidak terjadi Unbundling) Pasal 10 Ayat (2)
  2. Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) wajib meminta Pertimbangan DPR RI sebagai representasi rakyat Pasal 7 Ayat (1)

Dari putusan tersebut, maka praktek usaha ketenagalistrikan yang saat ini terjadi dan diduga kuat melabrak berbagai kaedah Konstitusional yg pernah diputuskan oleh MK sebelumnya termasuk putusan terbaru ini haruslah  segera menyesuaikan. Diantaranya keberadaan pembangkit swasta (IPP) yg terang sekali tanpa ada syarat konstitusional yg ditetapkan MK, semisal negara hanya menjadi pembeli listrik swasta tanpa adanya kepemilikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut dan demi kedaulatan (energi) bangsa Indonesia,  GEKANAS dalam siaran pers Tanggal 03 Desember 2024 dengan ini menyatakan:

  1. Semua warga negara, stakeholder terlebih institusi negara haruslah patuh dan taat melaksanakan putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023.
  2. Pemerintah segera perbaiki praktek usaha penyediaan ketenagalistrik mulai dari bisnis pembangkitan tenaga listrik hingga penjualan tenaga listrik/retail yang menghilangkan peran dan kepemilikan Negara didalamnya
  3. DPR RI segera proaktif untuk terlibat dalam RUKN dan aturan turunannya agar partisipasi dan sumbangsih publik semakin terlihat guna menyongsong kedaulatan energi (listrik).

Demikian siaran pers ini dibuat, yakinlah Indonesia emas 2045 sulit tercapai jika Bangsa (Negara/bukan swasta) ini tidak berdaulat (energi) dan sikap Gekanas ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu Kedaulatan Energi, dalam hal ini Kedaulatan Atas Ketenagalistrikan.