“Buruh bersatu tak bisa dikalahkan!!”
“Bergabung dengan Serikat Pekerja dan kesejahteraan pasti terjamin!!”
Jargon-jargon di atas pasti seringkali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya, apa sih itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh? Fungsinya apa? Dan sepenting apakah bergabung di dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh?
Bentuk awal pemenuhan kebutuhan hidup manusia adalah dengan mencari sendiri segala kebutuhan hidupnya. Pada saat itu kebutuhan manusia hanya terdiri dari kebutuhan wajib, sehingga manusia bisa berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri. Dengan bertambahnya jumlah manusia, dan meningkatnya kebutuhan hidup manusia, maka manusia tidak bisa lagi memenuhi semua kebutuhannya. Sehingga masuklah manusia kedalam kegiatan barter, dimana dalam memenuhi kebutuhan manusia memiliki spesialisasi dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Sehingga apabila untuk memenuhi kebutuhan diluar spesialisasinya, maka manusia akan saling bertukar barang atau bertukar jasa.
Kegiatan barter ini terjadi dengan scope yang terbatas, karena biasanya hal-hal yang dibarter adalah hal-hal yang dibutuhkan dalam waktu instan atau hal-hal yang hanya bisa nikmati dalam kondisi sesaat. Sehingga kegiatan barter ini berganti dengan kegiatan jual beli (kegiatan ekonomi) dimana dalam dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia menukar antara barang atau jasa dengan uang atau barang-barang yang disepakati mempunyai nilai yang tetap seperti emas, perak, atau perunggu. Dengan masuknya kita ke jaman kegiatan ekonomi, maka kita mulai mengenal bentuk pertama hubungan Pekerja/Buruh dengan Pemberi Kerja (kedepan kita akan menyebutnya sebagai Hubungan Ketenagakerjaan)
Unsur Hubungan Ketenagakerjaan terdiri dari 3 yaitu adanya perintah, adanya upah/gaji dan adanya pekerjaan. Ketiga unsur tadi harus terpenuhi secara kumulatif untuk di katakan sebagai Hubungan Ketenagakerjaan.
Bentuk awal Hubungan Ketenagakerjaan adalah Perbudakan, dimana dalam melakukan kegiatan menghasilkan barang-barang (Proses Produksi), Pemberi Kerja menggunakan Budak. Apakah ada Hubungan Ketenagakerjaan dalam perbudakan? Tinggal di jabarkan saja sebenarnya.
- Unsur adanya Perintah: Pemberi Kerja adalah pihak yang memberikan perintah kepada Budak untuk bekerja.
- Unsur adanya Upah/Gaji: Budak dalam melakukan pekerjaan pasti mendapat makanan untuk memastikan bisa bekerja. Dan dalam beberapa hal, ada budak-budak menjadi budak dengan cara menjual kebebasannya dan dapat ditarik kesimpulan bahwa itu adalah pembayaran gaji di muka.
- Unsur adanya Pekerjaan: Budak adalah pihak yang melakukan pekerjaan.
Akhirnya dengan berbagai sebab dan pemicu praktik Perbudakan di hapuskan dan dilarang di Dunia. Lalu bagaimana Pemberi Kerja memenuhi kebutuhan Pekerja untuk memproduksi suatu barang? Maka masuklah kita tahap kedua Hubungan Ketenagakerjaan dimana Pekerja mulai memiliki batasan-batasan hak-hak pekerjanya. Hal ini terjadi karena Pemberi Kerja memiliki keunggulan dalam Hubungan Ketenagakerjaan, dimana Pemberi Kerja dapat memiliki Pekerja karena yang memberi Perintah dan Upah/Gaji dan Pekerja hanya melakukan Pekerjaan.
Maka kondisi kerja Pekerja pada saat sangatlah memprihatinkan, jam kerja yang panjang, faktor safety yang tidak diperhatikan sama sekali dan tentu saja upah/gaji yang sangat kecil dan tidak sebanding dengan pengorbanan Pekerja. Sehingga, pada puncaknya di peristiwa Haymarket Affair, tanggal 1 Mei 1886, dimana ribuan Pekerja melakukan demonstrasi yang menyebabkan jatuhnya ratusan korban jiwa. Dan sampai saat ini, kita memperingati tragedi itu sebagai Hari Buruh Internasional. Bertahun-tahun setelahnya, perjuangan Pekerja di kenali oleh Dunia dan disepakati hak-hak dasar Pekerja yang wajib dipenuhi oleh Pemberi Kerja. Walaupun hak-hak dasar Pekerja sudah dijamin oleh Negara, tetapi pada prakteknya masih banyak pelanggaran hak-hak dasar Pekerja tersebut.
Salah satu hak dasar Pekerja adalah membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dari definisi di atas kita bisa menarik kesimpulan bahwa fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah menjadi penjaga kesejahteraan pegawai.
Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sejatinya berlawanan dengan Fungsi Pemberi Kerja. Kalau Pemberi Kerja mempunyai fungsi untuk meraih keuntungan setinggi-tingginya dengan biaya serendah-rendahnya. Sedangkan Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah meningkatkan kesejateraan Pekerja yang berimplikasi dengan naiknya biaya. Karena berlawanannya kedua fungsi ini, maka tidak jarang kita melihat, mendengar dan menyaksikan terjadi gesekan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemberi Kerja.
Seiring berjalannya waktu, terjadi penyesuaian terhadap masing-masing fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemberi Kerja. Hal ini terjadi karena ternyata Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemberi Kerja saling membutuhkan. Pemberi Kerja membutuhkan produktivitas yang tinggi dari Pekerja yang di wakili oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja membutuhkan kepastian dan peningkatan kesejahteraan dari waktu kewaktu. Hal ini juga tercermin dari bagaimana Pemberi Kerja memandang fungsi Pekerja.
Generasi Pertama, Pekerja dianggap sebagai barang pelengkap, dimana Pekerja tidak mempunyai peran vital dan mudah digantikan dalam proses produksi. Kemudian, pada generasi selanjutnya Pekerja diklasifikasikan sebagai sumber daya dalam menunjuang proses produksi. Dan selanjutnya, Pekerja dipandang sebagai asset dalam prosea produksi. Dan pada generasi terakhir, Pekerja dianggap sebagai mitra Pemberi Kerja dalam proses produksi.
Pengklasifikasian Pekerja sebagai mitra Pemberi Kerja menimbulkan dampak yang terhadap peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Prinsip harmonisasi, keseimbangan, keselarasan, penghormatan hak dan sepasang sepatu dalam Hubungan Ketenagakerjaan menjadi dikedepankan. Sehingga lebih tepat Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjadi counterpart (rekan imbangan) Pemberi Kerja dalam pembuatan dan penerapan aturan-aturan mengenai Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pemberi Kerja.
Tetapi dalam implementasinya, alih-alih menjadi counterpart (rekan imbangan) Pemberi Kerja, banyak Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berdiri sebagai pendukung Pemberi Kerja. Dalam ketenagakerjaan, biasanya disebut sebagai Yellow Union.
Dan biasanya Yellow Union itu berfungsi hanya sebagai penjustifikasi aturan-aturan yang dibuat oleh Pemberi Kerja, tidak peduli baik bagi Pegawai atau tidak. Selain itu, Yellow Union tersebut juga mempunyai fungsi sebagai untuk bekerjasama dengan Pemberi Kerja untuk menghancurkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain yang berusaha menjalankan tugas dan fungsinya yaitu sebagai penjaga kesejahteraan pegawai. Biasanya pengurus Yellow Union diberikan jabatan, dan berbagai kenikmatan serta benefit dalam menjalankan tugasnya sebagai pendukung Pemberi Kerja (kedepan pendukung ini kita sebut sebagai Centeng)
Masih dalam praktiknya, ternyata ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tadinya benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penjaga kesejahteraan pegawai, tetapi lambat laun mulai pindah fungsinya menjadi Centeng Pemberi Kerja. Gerakan-gerakan pindah fungsi sebagai Centeng Pemberi Kerja ini bisa kita lihat dari yang tadinya garang terhadap kebijakan Pemberi Kerja, sekarang cenderung diam, dan kalau ditanya, maka keluarlah penjelasan-penjelasan yang mendukung kebijakan Pemberi Kerja tersebut. Memang Pemberi Kerja mempunyai 1001 cara untuk menundukkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang benar-benar menjaga kesejahteraan Pekerja untuk dijadikan Centeng Pemberi Kerja.
Pemberian Jabatan, pemberian fasilitas, kelonggaran aturan, dan kenikmatan lain biasanya akan didapat oleh Centeng Pemberi Kerja, tetapi yang dijadikan barternya adalah pengurangan hak-hak Pekerja dan pembiaran tindakan Pemberi Kerja yang melanggar aturan. Semua kembali kepilihan masing-masing Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Mengutip kata-kata Naruto: “Inilah jalan ninjaku!”, maka semua Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai pilihan jalan ninjanya masing-masing dengan berbagai alasan dan pertimbangan secara personal, menjadi Penjaga Kesejahteraan Pegawai atau menjadi Centeng Pemberi Kerja.
Jadi, kira-kira apakah pilihan jalan ninja teman-teman, menjadi Penjaga Kesejahteraan Pekerja atau menjadi Centeng Pemberi Kerja??
Refleksi Diri 26 Oktober 2024 #kesamaancerita=kebetulansemata #penjagakesejahteraanpekerja #centengpemberikerja #pilihanjalanninja