Salah seorang Ustad mengatakan bahwa Dunia bukanlah tempat untuk bahagia, melainkan tempat penderitaan. Dasarnya adalah kehidupan itu identik dengan masalah. Siapa yang tidak pernah mengalami masalah dalam hidupnya? Baik di sisi pribadi bisa dari pertemanan, pernikahan, kehidupan bertetangga, maupun di sisi pekerjaan yang bisa dari teman kantor, bos, atasan, beban pekerjaan dan sebagainya. Sehingga, sebagai manusia, jangan berharap permasalahan akan usai, karena permasalahan hanya akan usai bila kita meninggal. Bahkan ketika kita meninggal, mungkin akan menimbulkan permasalahan bagi orang-orang terdekat kita..
Ada teori yang menarik yang bisa dipergunakan untuk menyelesaikan masalah, yaitu Teori Dialektika Hegel. Teori Dialektika dicetuskan oleh Friedrich Hegel. Dialektika Hegel mempergunakan Tesa, Antitesa dan Sintesa untuk memecahkan persoalan/permasalahan hidup yang ada. Tesa adalah persoalan atau problem. Sedangkan Antitesa adalah reaksi atau tanggapan terhadap persoalan. Dan Sintesa adalah hasil pendamaian antara Tesa dan Antitesa, atau bisa dikatakan kesimpulan yang bisa digunakan untuk memecahkan permasalahan.
Mari kita masuk ke “contoh” nyata…
PT PLN (Persero) sebagai BUMN satu-satunya BUMN yang diamanahi oleh Negara untuk menyediakan listrik bagi kepentingan umum di Indonesia mempunyai dua fungsi yang sebenarnya bertolak belakang. Fungsi pertama adalah sebagai Public Service Obligation/“PSO” (kewajiban pelayanan publik) yang mana wajib menyediakan listrik dengan mutu yang baik dan harga yang terjangkau bagi rakyat Indonesia. Dan fungsi lainnya adalah mencari keuntungan yang diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga kalo kita selami lebih dalam akan ada pertentangan di dalamnya, harus untung, tapi wajib murah harganya. Kalau kata Kakashi, bagaikan diharuskan menengok ke kanan dan ke kiri pada saat yang bersamaan. Kalo Naruto mah gampang, pake kage bunshin….
Bisnis proses penyediaan listrik di Indonesia terdiri dari 4 yaitu:
- Pembangkit Tenaga Listrik
- Transmisi Tenaga Listrik
- Distribusi Tenaga Listrik;dan
- Retail
Menurut putusan MK tahun 2024 (Perkara No. 39), khusus untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum, 4 proses bisnis di atas wajib dilaksanakan dengan cara terintegrasi (bundling). Tetapi kita juga ga boleh meninggalkan atau melupakan putusan MK tahun 2016 (Perkara No. 111), dimana disebutkan oleh MK bahwa dilakukan secara terintegrasi wajib atas kerangka dikuasai oleh Negara.
Saat ini, penyediaan listrik untuk kepentingan umum secara realita yang melaksanakan 4 bisnis proses penyediaan listrik untuk kepentingan umum, di Indonesia dilakukan oleh:
- Pembangkitan Tenaga Listrik dilaksanakan oleh PLN, Anak Perusahaan PLN, BUMN lain dan pihak swasta.
- Transmisi Tenaga Listrik dilaksanakan oleh PLN, Anak Perusahaan dan Cucu Perusahaan PLN.
- Distribusi Tenaga Listrik dilaksanakan oleh PLN, Anak Perusahaan dan Cucu Perusahaan PLN dan pihak swasta.
- Retail dilaksanakan oleh PLN dan beberapa provider (bank dan layanan keuangan)
Kalo dari keterangan di atas, maka PT PLN (Persero) menjalankan semua bisnis proses mulai dari hulu sampai hilir, mukai dari Pembangkitan sampai dengan Retail. Sehingga sebenarnya aga sulit untuk memisahkan fungsi PSO dengan fungsi mencari keuntungan, karena semua masih terhubung secara bisnis proses.
Keterangan di atas ini, kita kategorikan sebagai Tesa. Selanjutnya di bawah ini kita akan masuk ke Antitesa.
Untuk memudahkan mengurai fungsi PSO dan fungsi mencari keuntungan, maka kita harus mengetahui dulu komposisi pembentuk tarif listrik. Secara best practice, tarif listrik di tentukan oleh:
- Pembangkit Tenaga Listrik adalah sebesar 65% dari pembentuk tarif listrik.
- Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik serta Retail adalah sebesar 35% dari pembentuk tarif listrik.
Sebagian ada yang mengatakan 70:30, untuk perbandingan Pembangkitan dan Lainnya terhadap pembentukan tarif listrik. Sehingga untuk memudahkan pemisahan fungsi PSO dan fungsi mencari keuntungan maka ada antitesa yang mengatakan bahwa bisnis proses yang di lakukan oleh PT PLN (Persero) dikurangi dan di pecah sehingga bisnis proses pembangkitan tenaga listrik harus di pecah. Sebenarnya, saat ini pemecahan bisnis proses pembangkitan sebagian besar sudah dipisahkan dari PT PLN (Persero) dengan cara membuat anak perusahaan. Tercatat ada PT PLN Indonesia Power dan PT PLN Nusantara Power, tetapi pemisahan ini hanya ada di atas kertas, secara laporan keuangan masih menyatu dengan PT PLN (Persero) karena masuk ke dalam Laporan Keuangan Terkonsolidasi.
Hal ini menyebabkan walaupun entitas Perusahaan terpisah tetapi tetap satu dalam keuangan terkosolidasi. Semua beban biaya PT PLN Indonesia Power dan PT PLN Nusantara Power tercatat sebagai beban PT PLN (Persero), sedangkan semua pendapatan PT PLN Indonesia Power dan PT PLN Nusantara Power yang bukan hasil dari transaksi dengan PT PLN (Persero) akan masuk ke dalam pencatatan laporan keuangan PT PLN (Persero) di sisi pendapatan.
Karena itu, kita akan masuk kekategori terakhir yaitu Sintesa.
Agar lebih fokus dalam tugasnya masing-masing, maka PT PLN (Persero) wajib dipisahkan bisnis proses pembangkitannya. Usulannya adalah dibentuk satu BUMN lagi yang juga sama diberi tugas penyediaan listrik untuk kepentingan umum khusus di sisi Pembangkitan Tenaga Listrik. Adapun nama BUMN tersebut adalah PT Pembangkitan Listrik Negara Indonesia (Persero) atau disingkat menjadi PT PLNI (Persero). Dan PT PLNI (Persero) adalah penggabungan antara PT PLN Indonesia Power dan PT PLN Nusantara Power, tetapi tidak berhenti pada penggabungan tersebut. Selanjutnya semua aset-aset pembangkit tenaga listrik yang masih ada di PT PLN (Persero) juga di serahkan ke PT PLNI (Persero). Dan lebih jauh lagi, bahkan aset-aset pembangkitan tenaga listrik yang masih ada di BUMN-BUMN lain, sebut saja pembangkit tenaga listrik yang ada di Pertamina, PP, PJT, PT BA dan lainnya.
Sehingga makin jelas nanti pembagian fungsinya, PT PLN (Persero) khusus menjalani fungsi PSO, dan PT PLNI (Persero) khusus menjalani fungsi mencari keuntungan. Dan karena kedua-duanya berstatus sebagai BUMN, maka penguasaan Negara pada ketenagalistrikan nasional masih tetap terjaga dan kedaulatan energi terwujud.
Bagaimana menurut kawan-kawan, apakah Tesa, Antitesa dan Sintesa di atas adalah Solusi atau Tambahan Masalah???
*tulisan di atas adalah tulisan semata…. 22 Februari 2025 Refleksi Diri