Hak Serikat Pekerja Untuk memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

by -167 Views
Hak Serikat Pekerja Untuk memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) oleh Hermansyah

Angka kecelakaan kerja selama beberapa tahun terakhir terus menunjukkan angka kenaikan yang sangat memprihatinkan, jumlah kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober sudah mecapai 315.579 kasus, angka ini sudah melampaui angka kecelakaan kerja yang terjadi tahun 2022 sejumlah 298.137 kasus, hal ini menjadi tambah memprihatinkan karena korban yang mengalami kecelakaan kerja justru paling banyak terjadi kepada para pekerja muda.

di sisi lainnya, angka kecelakaan tersebut dapat dipastikan bukan angka sebenarnya; salahsatu yang menjadi persoalan utama adalah masih banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi akan tetapi tidak dilaporkan oleh perusahaan, hal ini dilakukan untuk mengejar predikat perusaaan dengan zero accident berikutnya dapat dilihat dari jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia yang masih sangat rendah, dari 130an juta pekerja di Indonesia baru 40,2 juta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memastikan perlindungan bagi pekerja yang menjadi anggotanya Serikat Pekerja melakukan advokasi agar kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang terjadi dapat tertangani dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja mendapatkan hak-hak yang semestinya, meskipun begitu beberapa kasus serikat pekerja belum dapat optimal mengadvokasi kecelekaan kerja dan PAK karena kewenangan melaporkan kecelakaan kerja dan PAK dalam peraturan sebelumnya hanya dimiliki oleh Pemberi Kerja/Pengusaha.

Dua bulan lalu, tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2023 Pemerintah mengeluarkan PP No.49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PP No.44 Tahun 2015 tentang Program jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, ada hal yang sangat fundamental dalam perubahan kedua tersebut yaitu terkait dengan dimunculkannya hak bagi serikat pekerja untuk dapat memberitahukan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang terjadi pada anggotanya kepada Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat, atau satuan kerja pemerintah pusat/ daerah yang membidangi kepegawaian.

ditegaskan bahwa terhadap pemberitahuan ini Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas provinsi yang membidangi ketenagakerjaan, unit Pengawas Ketenagakerjaan setempat, atau satuan kerja pemerintah pusat/daerah yang membidangi kepegawaian wajib memastikan penjaminan pelayanan kesehatan terlayani pada saat menerima pemberitahuan.

Dalam peraturan tersebut juga diatur tentang Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja/PAK atau bukan dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan hadirnya PP 49/2023 ini sudah sepatutnya Serikat Pekerja terdorong untuk lebih optimal untuk melakukan perjuangan K3 bagi para anggotanya khususnya terkait dengan advokasi duagaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pemberitahuan yang dilakukan sebagai salahsatu haknya.

SP Berjuang Untuk K3
Divisi K3 untuk K3 yang Lebih Baik di Tempat Kerja