STANDARA PERBURUHAN INTERNASIONAL KONVENSI 155 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TAHUN 1981 dan REKOMENDAI ILO NO. 164 MENYEBUTKAN SEBAGAI BERIKUT:
- Seorang Pekerja yang telah mengeluarkan dirinya dari situasi kerja dimana dia memiliki pembenaran yang masuk akal untuk percaya adanya bahaya yang mengancam dan serius bagi kehidupan atau kesehatannya harus dilindungi dari konsekuensi yang tidak semestinya sesuai dengan kondisi dan praktik nasional (Pasal 13 Konvensi ILO 155).
- Pengusaha di wajibkan untuk memastikan bahwa tempat kerja, mesin, peralatan dan proses di bawah kendali mereka aman dan tanpa resiko terhadap kesehatan. Pengusaha harus memastikan bahan kimia, zat fisika dan biologis dan bahan yang berada di bawah kendali mereka tidak memiliki resiko terhadap kesehatan. Pengusaha wajib menyediakan pakaian pelindung dan pelindung yang memadai untuk mencegah resiko kecelakaan atau efek buruk pada kesehatan (Pasal 16 Konvensi ILO 155).
- Pakain dan Peralatan pelindung harus disediakan, tanpa ada biaya kepada pekerja (Rekomendasi ILO No 164, Paragraf 10E).
- Seorang pekerja segera melaporkan kepada atasan langsungnya bahwa dia memiliki pembenaran yang masuk akal untuk percaya keberadaan bahaya yang mengancam dan serius bagi kehidupan atau kesehatannya; sampai pengusaha telah mengambil tindakan perbaikan. Pengusaha tidak dapat meminta kepada pekerja tersebut untuk kembali ke situasi kerja dimana ada bahaya mengancam yang berlanjut dan bahaya serius pada kehidupan atau kesehatan.
Baca Juga : 3 Hak Utama Pekerja Dalam Kesehatan Keselamatan Kerja