Tarik Ulur Aturan UMK di Jabar, Gelombang Demo Pekerja Tak Kunjung Surut

by -142 Views

Bandung, – Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 di Provinsi Jawa Barat tak menyisakan satu bulan. Pelaku usaha harus memberikan gaji lebih tinggi sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil bahkan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

Namun di balik Kepgub tersebut, buruh masih kesal. Mereka tidak menerima satu poin yang terdapat dalam aturan tersebut. Dalam poin D Diktum Ketujuh, Ridwan Kamil mempersilahkan perusahaan yang mempekerjakan buruh dalam jumlah banyak (padat karya) melakukan komunikasi dengan aliansi buruh yang ada di perusahaan tersebut.

Hal ini penting, jangan sampai upah yang dikeluarkan terlalu tinggi justru memberatkan perusahaan yang bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, atau perusahaan memindahkan pabriknya ke provinsi lain.

1. Perundingan UMK untuk industri padat karya dibutuhkan

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jabar, Rizal Tanzil menuturkan, UMK khusus padat karya sebenarnya perlu dibubuhkan dalam aturan gubernur. Sebab industri padat karya seperti perusahaan tekstil, sepatu, elektronik, atau makanan-minuman memiliki kebutuhan khusus menyesuaikan dengan pengeluaran dalam bentuk gaji untuk pekerja.

“Kalau hanya UMK berdasarkan regional itu kurang ideal. Memang UMK untuk padat karya itu harus diadakan,” ujar Rizal kepada IDN Times, Rabu (4/12).

Menurutnya, gaji untuk pekerja dalam sebuah industri padat karya tidak bisa naik tanpa ada perhitungan perusahaan yang bersangkutan. Sebab gaji merupakan elemen penting dan salah satu yang utama agar operasional usaha tetap berjalan dan menghasilkan pendapatan.

Dengan demikian, perundingan bipartit antara perusahaan dan aliansi buruh masih diperlukan. Jangan sampai hanya karena keinginan buruh untuk naik gaji tapi kondisi perusahaan tak sehat.

2. Kondisi perekonomian belum mampu mendongrak industri dalam negeri

Menurut Rizal, khusus industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tahun ini salah satu yang terparah di mana produksi dalam negeri belum mampu tumbuh baik. Alhasil pendapatan perusahaan pun minim.

Dengan kondisi ini tahun depan pun persaingan industri tekstil secara global masih sengit. Kenaikan UMK yang terlampau tinggi sudah pasti akan berdampak pada kenaikan harga produk.

“Nah sekarang kita sedang tidak bagus (bisnisnya) kalau upah naik tinggi, pribahasanya ini sudah jatuh tertimpa tangga,” ungkap Rizal.

3. Menyayangkan adanya gelombang demo buruh yang berkelanjutan

Dengan adanya demo yang berkepanjangan, Rizal pun menyayangkan hal tersebut. Perwakilan aliansi buruh sebaiknya melakukan komunikasi dengan tenang dan damai untuk mencari solusi terbaik dari upah yang didasari kondisi perekonomian secara global.

Dia juga menilai setiap adanya kenaikan UMK, buruh tetap saja melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Artinya kenaikan gaji yang diajukan pemerintah pusat maupun daerah tidak pernah memuaskan para buruh.

“Semua harus sesuai. Jangan hanya satu arah saja dari buruh. Kalau persoalan UMK ini dipaksakan (naik sesuai aturan pusat) justru beresiko pada perusahaan,” ungkapnya.

Rizal pun berharap dalam pertemuan akhir pekan ini, aliansi buruh dan dewan pengupahan bisa menentukan besaran dan sistem yang tepat untuk kepentingan bersama.

4. Berawal dari desakan penerbitan Kepgub

Aksi demonstrasi buruh di Jabar bisa disebut salah satu yang paling lama. Setelah ada imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menaikkan UMK secara nasional sebesar 8,51 persen membuat buruh mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengeluarkan nominal besaran yang dimasukan dalam Kepgub.

Namun Gubernur Jawa Barat menimbang cukup lama untuk mendapatkan masuk dari pelaku usaha terkait kenaikan UMK yang cocok di Jabar. Hingga akhirnya Pemprov Jabar hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

SE ini lantas menjadi pemicu aksi besar-besaran buruh di Jabar di depan Gedung Sate yang merupakan kantor dinas Gubernur Jabar. Mereka beberapa kali berorasi dan meminta Emil mencabut SE tersebut untuk kemudian diganti dengan Kepgub. Kepgub dirasa lebih mengikat dan bisa ‘memaksa’ perusahaan membayarkan gaji sesuai dengan UMK yang tertera dalam aturan baru.

5. Buruh sempat mengecam mogok massal, lalu Emil pun luluh

Karena suaranya tidak kunjung didengar oleh gubernur, sejumlah aliansi buruh pun berinisiatif untuk mengelar mogok kerja massal dan merapatkan barisan melakukan aksi besar lagi-lagi di depan Gedung Sate. Tuntutannya masih sama, meminta Emil mengeluarkan Kepgub.

Aksi mogok massal tersebut awalnya direncanakan selama tiga hari yakni Senin (2/12) sampai Rabu (4/12). Namun, sehari sebelum aksi massal ini, Emil langsung menerbitkan Kepgub Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019. Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran.

Pada Senin (2/12), ribuan buruh terlanjur datang ke Gedung Sate dan melakukan orasi. Mereka berterimakasih atas Kepgub yang dikeluarkan. Meski demikian, hal tersebut tak membuat mereka puas. Aliansi buruh menilai ada poin dalam Kepgub tersebut yang masih ambigu dan tetap membuat buruh tidak aman dalam hal penerimaan gaji.

“Nanti kita akan diadakan rapat lagi, di sana kita akan lihat hasilnya seperti apa,” ujar Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto.

Terkait poin 7 huruf D dalam Kepgub, Roy menjelaskan, poin tersebut berisi soal penangguhan upah minimum bagi buruh perusahaan padat karya. Buruh, sebut dia, memprotes poin tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2013. Menurut dia, pengajuan penangguhan mestinya didasarkan persetujuan gubernur.

“Yang poin D itu tidak sesuai karena penangguhan itu pengajuannya kepada gubernur surat keputusannya dari gubernur tidak ada persetujuan dari kepala dinas,” ucap dia.

6. Buruh minta poin ini dihapuskan, tapi Emil tak bergeming

Terkait tuntutan ini, Emil bersikukuh tidak ingin mengubahnya. Mantan Wali Kota Bandung ini menilai apapun format surat yang diterbitkan, demo akan tetap ada. “Enggak mau. Udah itu saja,” kata dia.

Emil mengaku sudah sesuai dengan tuntutan buruh dan juga permintaan dari asosiasi perusahaan. Poin D dalam Diktum ketujuh menurutnya sudah paling tepat karena bisa mengantisipasi persoalan lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan atau penangguhan pembayaran dari perusahaan yang meluas.

“Poin D itu untuk perlindungan industri padat karya. Jadi nanti mereka bisa melakukan negosiasi tanpa ada ancaman macam-macam nantinya,” ujarnya.

7. Akan ada pertemuan kembali antara buruh dan dewan pengupahan

Jika sesuai jadwal, pada Jumat (6/12), akan ada pertemuan antara aliansi buruh dengan dewan pengupahan dan perwakilan 27 kabupaten/kota. Di sini akan dibahas mengenai poin D dalam diktum ketujuh. Hingga konsolidasi ini rampung, buruh memastikan tidak akan melancarkan aksinya kembali.

Namun, ketika tuntutan mereka tidak dipenuhi maka bukan tidak mungkin gelombang demo buruh kembali menghantam Gedung Sate.

Sumber : https://jabar.idntimes.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *