Catatan Kecil menjelang Mayday 2019

by -137 Views

Oleh : Hermansyah – PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi

Bekasi, 30 April 2019

Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba (Ps 10 UUD Sementara Tahun 1950).

Hari ini (29 April 2019) seorang kawan yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja (SP) di sebuah perusahaan di daerah Tambun, Bekasi bercerita mengenai praktik yang dilakukan oleh pengusaha yang membayarkan upah bagi pekerja di perusahaannya sebesar Rp. 35.000,- per hari (jikapun pekerja bekerja penuh dalam sebulan sebanyak 30 hari upah yang didapat hanya sebesar 1 juta rupiah), angka ini sangat jauh dari nilai Upah Minimum Tahun 2019 di Kab Bekasi sebesar Rp. 4.100.000,- per bulannya.

Para pekerja yang dibayar sebesar Rp. 35.000,- ini merupakan anggota keluarga pekerja yang ‘dibawa’ oleh para pekerja yang sudah bekerja sebelumnya di perusahaan..

Cerita tersebut menambah daftar panjang perusahaan yang membayar upah dibawah upah minimum, dari mulai perusahaan yang memproduksi es batu, schafolding, pabrik baja, sparepart otomotif bahkan perusahaan yang memproduksi tas merk terkenal yang juga membayarkan upahnya jauh dibawah Upah Minimum.

Pelanggaran terhadap pelaksanaan upah tersebut juga disertai dengan pelanggaran lainnya; kepesertaan BPJS Naker dan Kesehatan, jam kerja, THR, lembur, cuti, Kecelakaan kerja, Alat Pelindung Diri (APD) dan syarat K3 lainnya, hubungan kerja fleksibel, termasuk PHK dan pelanggaran lainnya.

Berkenaan dengan perlindungan atas syarat-syarat kerja tersebut jika dikaitkan dengan data lainnya seperti jumlah perusahaan di Indonesia yang tercatat di BPJS Naker sebanyak 488rb, dimana dari angka tersebut hanya 62 rb-an perusahaan yang sudah memiliki peraturan perusahaan (PP) dan 13 rb-an perusahaan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ini berarti bahwa ada 400 rb-an perusahaan yang tidak jelas perlindungan syarat-syarat kerja bagi para pekerjanya baik melalui PP ataupun PKB; di pabrik Tambun yang disebut diawal yang sudah ada SP saja pengusaha masih berani bayar upah Rp. 35.000,- per hari, maka dapat dipastikan bahwa di 400rb perusahaan tersebut juga terjadi pelanggaran secara massif.

Potret kelam mengenai buruknya kondisi kerja di Indonesia diperparah lagi dg tidak hadirnya negara sebagai pelindung bagi pekerja yg berada pada posisi tawar lebih lemah, pengawasan perburuhan yg kian buruk melalui pergeseran pengawasan dari kabupaten/kota ke provinsi semakin menenggelamkan nasib para pekerja.

Buruh yang selalu sempurna tereksploitasi oleh pemilik modal di semua sisi, dieksploitasi di pabrik dg tuntutan kerja maksimal dengan upah minimal pun juga dieksploitasi di masyarakat untuk menyerap produk yg dihasilkan pemilik modal, dengan upah minimalnya dikuras habis daya belinya membeli produk pemilik modal.

Upah satu juta per bulan sudah pasti sangat kurang untuk mencukupi kebutuhan hidup pekerja terlebih mereka yang sudah berkeluarga; makan minum, sewa kontrakan, pakaian, pendidikan anak, berobat keluarga.

Alih-alih mendapat hidup sejahtera yang terjadi para buruh harus bekerja keras untuk dapat bertahan hidup; melakukan kerja sampingan (siang hari kerja di perusahaan, malam hari di pangkalan ojek online), lembur terpaksa, harus berhemat, masih meminta subsidi keluarga dan buruh harus berhutang (koperasi, bpr, bank online dan rentenir).

Sejarah konflik dan hukum perburuhan di Indonesia mencatat ada yg disebut sebagai:

  • Perbudakan;
  • Peruluran;
  • Perhambaan;
  • Poenali sanctie;
  • Rodi;

yang sejatinya masih terjadi dan berlangsung hingga saat ini. Sistem yang menghisap dan menindas habis buruh; yang berganti kemasan dan tampilannya saja. Akan tetapi tidak merubah ekspolitasinya.

Mengambil contoh kecil, di era kolonial sudah ada aturan mengenai pemberian upah bagi para budak, para budak yang tidak mempunyai pilihan utk dapat mengatur hidupnya sendiri selain perintah pemiliknya.

Tapi apa bedanya perbudakan saat itu dengan situasi saat ini dimana kita semua tidak mempunyai banyak pilihan selain dipekerjakan sebagai pekerja magang, harian lepas, kasual, kontrak, bahkan tanpa status dengan upah yg sangat jauh dari upah minimum.

Sesuatu yang lebih sistematis dibanding peristiwa seperti penyekapan buruh di pabrik panci di tanggerang menjelang mayday 2014 lalu yang hanya berubah modusnya saja.

Di era kolonial dikenal perhambaan, dimana para buruh harus bekerja pada majikannya untuk membayar utang, bekerja buat membayar utang yang tidak kunjung lunas. Tapi tiada berbeda kondisinya dengan hari ini, dimana harus diakui bahwa kita semua masih bekerja untuk membayar utang.

Buruknya kondisi kehidupan buruh di Indonesia, lemahnya keberpihakan negara serta menurunnya jumlah pekerja yang berserikat tiada lain memberi ruang panas bagi para aktivis Serikat untuk bekerja lebih keras, lebih tekun, lebih fokus, lebih terorganisir. Agar perjuangan bernafas lebih panjang.

Di titik inilah saya kira Mayday seharusnya tetap menginsyafi kita semua untuk tetap menjaga semangat perlawanan. (HER*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *