Jakarta, SPKEP-SPSI.org Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPS) PT. Unilever Indonesia Tbk Jakarta dan Surabaya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke XXIII (23) dengan PT. Unilever Indonesia Tbk yang bertempat di Grha Unilever pada Jum`at (26/04/2019).
Pada Penandatangan PKB PT. Unilever Indonesia Tbk dengan PUK SPKEP SPSI PT. Unilever Indonesia Tbk dihadiri oleh Director Personalia dan Jajaran Managemen, Pimpinan Unit Kerja Jakarta dan Surabaya, Dirjen PHI dan Jamsos Ibu Ayani Rumandong, Dirjen Syarat-sayart Kerja Ibu Ida dan Jajaran, Mantan Ketua PUK SPKEP SPSI PT. Unilever Indonesia Tbk dan Ketua Umum PP FSP KEP SPSI Bung R. Abdullah sekaligus memberikan kata sambutan.
Pada kesempatan tersebut R. Abdullah menyampaikan “ Perjanjian Kerja Bersama, pada hakekatnya merupakan road of the game dalam menata dan mengatur etika dan tata krama hubungan industrial termasuk mengatur Hak dan Kewajiban, baik bagi pekerja maupun Pengusaha PKB dirumuskan dan dirundingkan secara seksama, perundingan PKB XXIII ini memakan waktu yang cukup lama yaitu 7 (tujuh) bulan karena banyaknya perubahan yang terkait Bisnis PT. Unilever Indonesia yang mengalami banyak perubahan termasuk Penjualan Pabrik Blue Band Kepada pihak ketiga serta kebijakan Unilever Global sangat mempengaruhi perundingan PKB XXIII ”.
“ Selamat kepada Pimpinan Perusahan dan PUK SPKEP SPSI yang telah bersepakat dalam proses perundingan dan telah menghasilkan kesepatakan yang baik “, kata R. Abdullah dalam sambutannya.
Bung Warsito salah satu mantan Ketua PUK SP KEP SPSI PT. Unilever Indonesia Tbk, “ memaparkan ada banyak perubahan dalam PKB XXII Contoh salah satu produk Blue Band per 1 Juli 2019, produk Blue Band sudah tidak di dapat lagi sebagai gantinya akan diberi 16 SKU produk, adapun jenis produk pengganti Blue Band : Kecap, Pond’s, Vaseline, Body wash, Rexona dll. (lebih detail akan disebutkan dlm PKB) “.
“ Permasalahan Cuti tahunan, masa berlaku cuti tahunan diperpanjang menjadi 3 bulan kedepan semula di bulan Juni berubah di bulan September di setiap tahunnya dan Premi produksi sudah masuk dalam pasal pasal PKB XXIII, DPUI, DPLK sudah dipakai lagi jadi untuk MP dan IP akan di kelola oleh DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) yaitu PT. Unilever Indonesia, Rumah Sakit golongan A & B reimburse masih merujuk pada Rumah Sakit Jakarta serta bonus ditahun 2018 secara rumus tidak didapat atau 0% karena angka penjualan tidak mencapai target. Untuk itu team PUK masih terus berunding tentang skema bonus agar menjadi lebih baik lagi, papar Bung Warsito (WAR/PJR/RA)