Surabaya, SPKEP-SPSI.org – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) bekerjsama dengan Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan diskusi umum Ketenagakerjaan dengan tema “Dialog Membangun Ketenangan Kerja di Perusahaan” yang bertempat di Grand Damo Suite Surabaya Jawa Timur pada Kamis (25/04/2019).
Narasumber terdiri dari Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI Bung Ferri Nuzarli, SE (Ketua Bidang Organisasi), Chandra Mahlan (Direktur Diklat SPKEP SPSI), Bapak Epril (Kasubdit Pencegahan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakrejaan RI) dan Bung Sukarji dari Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur.
Peserta yang hadir dari Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur dan diikut oleh 6 Pimpinan Cabang SPKEP SPSI (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan dan Korwil Brigade Jawa Timur).
Pada dialog tersebut membahas beberapa hal yang didiskusikan bagaimana membangun ketenangan bekerja dalam perusahaan dengan membangun harmonisasi hubungan industrial yang dinamis, berkeadilan dan bermartabat, bagaimana peran dan kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik-konfilik ketenagakerjaan serta negara harus mengoptimalkan fungsinya sebagai regulator khusunya untuk Pengawasan Ketenagakerjaan.
Sambutan dari Bapak Epril (Kasubdit Pencegahan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakrejaan RI) menekankan pentingnya menjalin Hubungan Industrial dalam era Revolusi Industri 4.0.
Ferri Nuzarli, SE Ketua Bidang Organisasi SPKEP SPSI sekaligus Dewan Pengupahan Nasional menyampaikan bahwa hubungan industrial tidak akan pernah hilang dan peran serikat pekerja terus ditingkatkan walapun perubahan terjadi dari zaman Orde Lama, Orde Baru, Reformasi ataupun era globalisasi dan Revolusi Industri 4.0.
” Serikat Pekerja harus mampu mempersiapkan diri dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 untuk menghambat robotisasi di perusahaan agar tidak terjadi pengurangan tenaga kerja besar-besaran dan disinggung juga cara menyikapi PP 78 tahun 2015 yang dimana akan diadakan amandemen ataupun revisi, kalau revisi ditolak harus bagaimana langkahnya dan apabila diterima harus bagaimana” paparnya Cakjoss.
Selanjutnya Cakjoss menjelaskan “ada beberapa hal yang perlu ditegaskan dalam revisi PP 78/2015 misal tentang formulasi kenaikan UMK seharusnya menggunakan Inflasi dan PDRB bukan PDB serta harus ditambahkan lagi index kemahalan sesuai dengan nilai dimasing-masing daerah sebagai upaya untuk memperbaiki taraf hidup”.
Karena inflasi hanya merupakan penyesuaian upah dan PDRB merupakan kenaikan upah itu sedangkan index tingkat kemahalan dimaksudkan untuk perbaikan hidup atau living inprovment.
Disamping itu PP 78/2015 harus memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Kab/Kota untuk menetapkan besaran nilai UMSK dan menetapkan sektor unggulan apabila dalam satu Kab/Kota tidak terdapat asosiasi perusahaan sektor, demikian pungkas Cakjoss yang dikenal sebagai tokoh pergerakan pekerja/buruh di Jawa Timur yang juga selaku Ketua PD FSP KEP SPSI Jatim. (PJR/CAKJOSS/FN)