JAKARTA (BERITA PP) — Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), R. Abdullah, memberikan sejumlah pesan penting menyongsong awal tahun 2019. Pesan tersebut disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah dan kalangan pengusaha, serta pesan motivasi kepada seluruh jajaran pengurus organisasi dari tingkat pusat hingga Pengurus Unit Kerja (PUK) di masing-masing perusahaan dan sekitar 400 ribu anggota FSP KEP SPSI di seluruh Indonesia.
Menurut R. Abdullah, tema penting pada tahun 2019 merupakan ‘Tahun Penguatan Organisasi, SDM dan Penguatan Propaganda Positif’. Rencananya, ujar Ketua Umum, pelaksanaan agenda-agenda utama organisasi yang akan dilakukan pada tahun 2019 merujuk pada hasil Rapimnas 2018. Rapimnas 2018 diselenggarakan pada tanggal 21-23 November 2018 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tema Rapimnas adalah “Memantapkan Pelaksanasn Enam Agenda Penguatan SP KEP SPSI, Menjawab Tantangan Industri 4.0”.
Sedangkan poin utama pesan awal tahun 2019, ujar Ketua Umum, yakni Memantapkan 6 Agenda Organisasi. Keenam Penguatan Organisasi yakni: (1) Penguatan SDM dan Organisasi. (2) Penguatan Advokasi dan Pembelaan. (3) Penguatan Keuangan Organisasi. (4) Penguatan Soliditas dan Solidaritas. (5) Penguatan Administrasi dan Sistematisasi, dan (6) Penguatan Teknologi Informasi dan Propaganda Positif. Dalam Munas ketujuh pada tahun 2017 lalu, diatur penugasan optimalisasi 6 (enam) Penguatan Organisasi di masing-masing PP, PD, PC hingga PUK.
Rekomendasi kepada Pemerintah
R. Abdullah menyatakan bahwa saat ini bangsa Indonesia memasuki Era Baru, termasuk Era Revolusi Industri 4.0. Sehingga, sistem Triparti memiliki tugas dan tanggung jawab bersama: pemerintah, pengusaha, serikat pekerja (termasuk pekerja), harus berkomitmen menyongsong bersama-sama Revolusi Industri 4.0 secara seksama.
Pertama, pemerintah diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan mapping angkatan kerja, yang terbagi tiga kategori: Unskill, Semi Skill dan Skill (Keterampilan yang Mumpuni). “Untuk angkatan unskill ditingkatkan menjadi angkatan kerja semi skill. Kemudian, angkatan kerja semi skill dilatih dan dididik agar menjadi angkatan kerja skill,” kata R. Abdullah, di Kantor PP FSP KEP SPSI, Jakarta, awal Januari 2019.
Sehingga, lanjut Ketua Umum, para angkatan kerja di semua kategori ini bisa bersaing dalam Era Revolusi Industri 4.0.
Rekomendasi kedua: Pemerintah diharapkan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan untuk membuat Link and Match (Konsep Keterkaitan dan Kesepadanan) dan memerintahkan kepada semua pendidikan tingkat SMA/SMK untuk meningkatkan skill dan diberi pengetahuan tentang ketenakerjaan. “Dengan demikian, mereka tahu tentang hak dan kewajiban sebagai pekerja ketika kelak sudah bekerja, dan tidak dirugikan di kemudian hari,” jelasnya.
Rekomendasi kepada Pengusaha
Sedangkan, rekomendasi PP FSP KEP SPSI, kata R. Abdullah, kepada kalangan pengusaha adalah bentuk kepedulian FSP KEP SPSI terhadap kalangan pengusaha. FSP KEP SPSI melihat tantangan yang berat dihadapi kalangan pengusaha sangat berat di Era Revolusi Industri 4.0 dan Liberalisasi Pasar.
Maka dari itu, kalangan pengusaha diimbau untuk menjadikan Serikat Pekerja sebagai Partnership (Mitra). Yakni, kemitraan dalma peningkatan produksi, menggenjot produktivitas dan menjalankan efisiensi dan kerjasama di bidang hubungan industrial. “Untuk terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” tutur R. Abdullah, yang juga Ketua PC SPKEP SPSI Kota Bekasi ini.
Arahan kepada Pengurus dan Anggota
R. Abdullah menekankan bahwa organisasi FSP KEP SPSI merupakan salah satu organisasi Serikat Pekerja dengan jumlah anggota yang banyak, sekitar 400 ribu orang tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Terbesar di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Batam dan Sulawesi dan Papua.
Maka dari itu, R. Abdullah mendorong agar semua pengurus dan anggota meningkatkan skill (keterampilan), performance kinerja dan menempatkan diri sebagai Serikat Pekerja yang Profesional. Dengan harapan, FSP KEP SPSI nantinya menjadi Serikat Pekerja yang memiliki standar ILS (International Labour Standard) atau Standar Perburuhan Internasional.
“Sehingga, kita berharap, keberadaan FSP KEP SPSI bisa sejajar dengan pelaku hubungan industrial yang lain, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Dengan demikian, kita mampu bargaining position untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan pekerja. Sekaligus mampu meningkatkan produksi dan produktivitas di perusahaan, sehingga perusahaan maju, yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan para pekerjanya,” katanya.
Tahun 2019 = Tahun Memberi
Di akhir sambutannya, R. Abdullah menyatakan bahwa Tahun 2019 juga merupakan ‘Tahun Memberi’. Pengusaha wajib memberi tiga hal, yakni Memberi Kepastian Kerja, Memberi Ketenangan Kerja dan Memberikan Kesejahteraan Ketenangan Lahir dan Bathin.
Kemudian, Pekerja juga Wajib Memberi. Yakni dengan Memberi Tanggung Jawab, Produktivitas, dan Efisiensi. Sebagai Tahun Memberi, Pemerintah juga wajib menyatakan Tahun 2019 sebagai Tahun Memberi.
Apa yang diberikan Pemerintah?
Pertama, memberikan pelayanan. Kedua, memberikan pendidikan. Ketiga, memberikan pengawasan; keempat, memberikan perlindungan kepada para pekerja di seluruh Indonesia. Kelima, pemerintah juga wajib memberikan produk-produk hukum yang lebih berpihak kepada kepentingan kaum pekerja Indonesia. “Selamat Menyongsong dan Menghadapi Tahun 2019 sebagai Tahun Era Revolusi Industri 4.0. Mari kita ciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Dan sekaligus mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha di Indonesia. Selamat dan Salam Juang,” pungkas R. Abdullah, kepada Tim Media PP FSP KEP SPSI. ***
Berita Terkait:
Inilah Empat Rekomendasi Rapimnas 2018 SP KEP SPSI
— https://spkep-spsi.org/inilah-empat-rekomendasi-rapimnas-2018-sp-kep-spsi/
Rapimnas 2018 SP KEP SPSI Bahas Dampak Revolusi Industri 4.0
— https://spkep-spsi.org/rapimnas-2018-sp-kep-spsi-bahas-dampak-revolusi-industri-4-0/