BANDUNG — Pimpinan Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP SPSI) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Hotel Yehezkiel, Lembang, Bandung, Jawa Barat, selama tiga hari pada tanggal 1-3 Oktober 2018. Rakerda ini merupakan kali pertama digelar setelah Musyawarah Daerah (Musda) pada tahun 2015 lalu.
Tema Rakerda pada tahun 2018 ini adalah ‘Dengan Tekad Kebersamaan Mari Kita Optimalkan 6 (enam) Penguatan Organisasi Untuk Mewujudkan SPKEP SPSI Berkelas Dunia’. Ketua Panitia Rakerda, H. Bawit Umar menjelaskan, Rakerda kali ini diikuti 116 PUK dari 194 PUK FSPKEP SPSI se-Jawa Barat yang diundang panitia. “Kami mengundang 194 PUK se-Jabar, namun hanya 116 PUK yang menyatakan kehadiran. Ini suatu prestasi karena ini Rakerda pertama setelah Musda tiga tahun lalu,” ujar Bawit, saat menyampaikan laporan Rakerda di hadapan ratusan peserta dan belasan tamu undangan, di Aula Utama Hotel Yehezkiel, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/10/2018). Jajaran PC yang hadir berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Karawang, Subang, Purwakarta, Depok, Bekasi, Tasikmalaya, Cimahi, Cirebon. Kemudian, ke-166 PUK ini merupakan representatif dari 81.621 orang anggota FSP-KEP SPSI se-Jawa Barat per Agustus 2018.
Turut hadir adalah Ketua Umum PP FSPKEP SPSI, R. Abdullah; Ketua DPD KSPSI Provinsi Jabar sekaligus Ketua PD FSP TSK SPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto; Ketua DPD FSPKEP SPSI H. Dardju; Ketua DPD FSPRTMM H. Ateng Ruhiyat; Ketua DPD FSPLEM SPSI Provinsi Jawa Barat, Ir. Muhamad Sidarta; Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Jawa Barat, Ir. Diana Ramadiany Msc. Hadir pula jajaran pengurus delapan Pimpinan Cabang (PC), pengurus PD FSPKEP SPSI, Perwakilan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, serta Tim Media PP. Panitia juga mengundang Apindo Jawa Barat, namun berhalangan hadir. Sebelum acara dimulai, para peserta dan tamu undangan menyanyikan Lagu ‘Indonesia Raya’, mengheningkan cipta dipimpin Ketua Umum PP FSP-KEP SPSI, R. Abdullah, serta membacakan Panca Prasetya yang dipimpin Sekretaris PC FSPKEP SPSI Karawang, Anton Budianto.
Empat Agenda Plus di Rakerda
Bawit menjelaskan, Rakerda kali ini memiliki agenda tambahan yang unggul. Agenda pertama adalah pengarahan Ketua Umum PP FSP-KEP SPSI, R. Abdullah tentang ‘Peluang dan Tantangan Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0’. Agenda kedua, Pemaparan BPJS Ketenagakerjaan tentang Diterima Manfaat Usia Pensiun Pegawai Swasta. Dalam Pasal 15 Ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, disebutkan, “Usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun”. “Informasi dari Pasal ini yang akan dijelaskan pihak BPJS Tenaga Kerja,” ujar Bawit. Poin lain dari agenda kedua ini, tambah Bawit, adalah pembahasan tentang penyediaan perumahan bagi pekerja. Sehingga, pekerja bisa memiliki rumah yang layak serta terjangkau. “Kita ingin mengetahui pemaparan mekanisme memiliki rumah bagi pekerja, namun beban iuran tidak memberatkan para pekerja, karena gaji mereka kan sudah dipotong oleh iuran bulanan BPJS Kesehatan,” jelas Bawit.
Sedangkan, agenda ketiga adalah sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Direktur (Perdir) BPJS Kesehatan. Ketiga peraturan tersebut adalah Perdir Nomor 02/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan. Perdir Nomor 03/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat Dalam Program Jaminan Kesehatan, dan Perdir Nomor 05/2018 tentang Penjaminan Pelayan Rehabilitasi Medis Dalam Program Jaminan Kesehatan Tentang Pencabutan untuk Obat Kanker (Trastuzumab).
Agenda unggulan keempat adalah Diklat Administrasi Organisasi yang disampaikan Chandra Mahlan. Bawit mengatakan, diklat ini untuk menyeragamkan format surat-menyurat, dari bentuk surat, penomoran surat, memo dan sebagainya. “Sehingga, semua pengurus PUK memiliki format dan bentuk surat yang sama,” katanya. Misalnya, ketika pengurus PUK ingin mengajukan permohonan dukungan atau bantuan ke pengurus Bidang Organisasi dan SDM di PP FSP-KEP SPSI Jabar, maka tidak boleh mengirim surat secara langsung. Namun, harus mengikuti mekanisme, yakni mengirim surat tembusan ke pengurus PC dan PD. “Saudara (pengurus) PUK kirim surat langsung ke Bidang Organisasi dan SDM di PP FSP-KEP SPSI Jabar tanpa melalui PC dan PD, maka itu jelas salah,” katanya.
Rakerda Pertama Setelah Musda
Sementara itu, Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, H. Dardju, mengakui Rakerda ini merupakan pertama kali setelah Musda pada tahun 2015, lalu. “Kami akui Rakerda baru bisa dilaksanakan karena PD FSP-KEP SPSI belum sepenuhnya mampu melaksanakan tugas dan fungsi serta wewenang sebagaimana tercantum dalam AD/ART. Baru kali ini Rakerda dijalankan atas perintah AD/ART SPKEP SPSI,” ujar Dardju dalam sambutannya. Musda PD FSP-KEP SPSI Jabar digelar pada 5-6 Juni 2015.
Dardju menjabarkan, Rakerda adalah kedaulatan organsiasi Serikat Pekerja (SP) yang bertugas untuk melaksanakan evaluasi dan pengembangan program kerja daerah PD. Tujuan berikut Rakerda adalah sebagai forum konsultasi, informasi dan edukasi yang memiliki tugas melakukan rapat program kerja hasil Musda. Kemudian, kata Dardju, memetakan pedoman tindak lanjut serta melaksanakan program yang sejalan dengan Rakernas. “Untuk kemudian dijalankan oleh seluruh perangkat organisasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, lewat Rakerda tahun ini, diharapkan dapat menemukan solusi menjalankan dan mengoptimalkan 6 (enam) Penguatan Organisasi guna menghadapi masalah tenaga kerja di masa depan. Untuk tidak mengulangi kesalaahan yang sama, SC Panitia Rakerda sudah menyiapkan rancangan keputusan yang diarahkan untuk mempertajam optimalisasi 6 (enam) Penguatan Organisasi. Keenam penguatan organisasi adalah (1) Penguatan SDM. (2) Penguatan Advokasi dan Pembelaan. (3) Penguatan Keuangan Organisasi. (4) Penguatan Soliditas dan Solidaritas. (5) Penguatan Administrasi dan (6) Penguatan Teknologi Informasi dan Propaganda Positif. Dalam Munas ketujuh tahun 2017 lalu, diatur penugasan optimalisasi 6 (enam) Penguatan Organisasi di masing-masing PP, PD, PC hingga PUK.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Jawa Barat, Ir. Diana Ramadiany Msc, mengatakan Disnaker Jawa Barat membenarkan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018 tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum daerah. Padahal, di sisi lain, kalangan pekerja mengajukan penolakan terhadap Pergub Nomor 54 tahun 2018, karena banyaknya pasal di dalam pergub yang bertabrakan dengan Undang-undang Tenaga Kerja. Pergub ini juga dapat menghilangkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), dikarenakan dalam tata cara penetapannya dinilai sangat memberatkan.
Pembacaan Panca Prasetya
Sebelum Rakerda dibuka resmi oleh Ketum PP PP FSP-KEP SPSI, R. Abdullah, Anton Budianto memimpin pembacaan “Panca Prasetya” dan diikuti seluruh peserta Rakerda sembari berdiri. Bunyi “Panca Prasetya” adalah sebagai berikut:
“Panca Prasetya”
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP)
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Setia dan Taat kepada AD dan ART Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indoensia (SPKEP SPSI).
4. Cinta Kerja. Jujur. Disiplin, Berwatak Setia Kawan dan Bertanggung Jawab.
5. Siap Melaksanakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan.
(Tim Media FSPKEP SPSI/Zaky) ***