Peristiwa Berdarah di PN Timika, Noda Hitam Irjen Pol Paulus Waterpauw

by -138 Views

TIMIKA, Kabarnusantara.net – Petrus Selestinus, Pengacara Sudiro, Terdakwa dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Timika, meminta Kapolda Papua bertanggungjawab atas peristiwa penembakan terhadap masyarakat yang menghadiri sidang terdakwa Sudiro. Hal itu disampaikan Petrus karena penembakan tersebut diduga berasal dari aparat keamanan.

“Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw harus bertanggung jawab atas insiden penembakan yang diduga berasal dari aparat keamanan ketika mengamankan sidang perkara pidana atas nama Terdakwa Sudiro terhadap 5 (lima) anggota masyarakat Timika,” kata petrus dalam keterangan tertulis kepada kabarnusanara.net.

Pasalnya, penembakan itu dilakukan saat masyarakat menghadiri sidang Terdakwa Sudiro, yang didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan, di Pengadilan Negeri Timika pada Hari Kamis, 20 April 2017.

Agenda acara sidang tersebut adalah pembacaan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang terdiri dari Advokat-advokat (Bernadus Wahyu Wibowo, Petrus Selestinus, Ari Lazuardi dan Marthen L. Amansaman) oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Relly D. Behuku dengan Hakim Anggotanya Seteven C. Walukow dan Frands A. Suli. Dalam putusannya, hakim menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Sudiro.

Menurut Petrus, massa pengunjung sidang yang merupakan pendukung Terdakwa Sudiro yang terdiri dari para Istri dan Keluarga anggota SPSI PUK Timika yang tergabung dalam barisa “BERANI KO KORE KO RASA”, sejak awal persidangan tanggal 12 April 2017, sangat mengharapkan dan meminta agar Majelis Hakim tidak menahan Terdakwa Sudiro.

Hal itu, lanjutnya, karena sosok Sudiro merupakan pimpinan buruh yang selalu memperjuangkan kepentingan buruh PT. FREEPORT INDONESIA/PT.FI.

“Bahkan Tim Penasehat Hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim, namun permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dapat dikabulkan karena menurut Ketua Majelis Hakim Relly D. Behuku, SH. MH, Majelis Hakim belum mempertimbagkan permohonan penagguhan Sudiro, sehingga belum memberikan jawaban apakah dikabulkan atau ditolak,” jelas Petrus.

“Atas jawaban Ketua Majelis Hakim pada persidangan tanggal 12 April 2017 itulah maka dalam persidangan pada 20 April 2017 kemarin, jumlah pendukung Sudiro yang datang ke persidangan semakin banyak sekitar 2000 pengunjung dengan membawa serta surat pernyataan jaminan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh 4000-an anggota keluarga SPSI PT.FI,” tambahnya.

Namun, pada tanggal 20 April 2017 tersebut, para pendukung Sudiro marah karena usai sidang Sudiro langsung dibawa kembali ke ruang tahanan Polsek, tanpa memberi kesempatan kepada massa untuk menyapa pimpinan buruhnya.

“Inilah yang menyulut amarah massa dan terjadilah adu mulut antara aparat keamanan dan massa yang kemudian disulut oleh lemparan batu yang mengenai kaki Kapolres Timika,” terang Advokat Peradi tersebut.

Menurut Petrus, peristiwa pelemparan batu mengenai kaki Kapolres Timika inilah yang menyulut kemarahan aparat. Namun, tidak ada korban jiwa dalam penembakan tersebut.

“Lalu disambut dengan tembakan yang mengarah ke massa pendukung Sudiro dan mengenai 6 (enam) orang. Enam orang tersebut kena tembak di kaki, pantat dan paha, masing-masing adalah Sdr. Andri Santoso, Sakarias, Puguh Prihandono, Wibowo, Faisal dan Sdr. Zainal Abidin,” ungkapnya.

Sesaat usai tertembak, para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama dan hingga saat ini masih dirawat di RS. Umum Daerah Timika.

Sementara, kata Petrus, pelaku penembakan belum jelas proses hukumnya seperti apa.

“Namun demikian peristiwa penembakan ini menunjukan dengan jelas betapa penanganan keamanan oleh aparat Kepolisian di Timika dan Polda Papua tidak serius,” katanya.

Ia menambahkan, Polri terkesan membiarkan suasana kacau ini, terlebih-lebih dengan penahanan tehadap Sudiro yang sejak penyidikan memperlihatkan sikap Polda Papua yang memihak kepada kepentingan PT. FREEPORT INDONESIA/PT.FI.

Petrus juga menemukan banyaknya keanehan dari hasil penyidikan terhadap terdakwa Sudiro.

“Terdapat banyak kejanggalan dari hasil penyidikan sebagaimana akan terungkap dalam BAP di persidangan pemeriksaan saksi. Dari 16 Saksi yang di BAP Penyidik, 14 orang Saksi sudah dibuatkan Sumpah oleh Penyidik, begitu juga keterangan ahli sudah dibuatkan Berita Acara Sumpah oleh Penyidik, sehingga dengan demikian diduga dalam sidang nanti Jaksa Penuntut Umum hanya mengajukan saksi Pelapor Sdr. Virgo Henry Solossa mantan Ketua PC. SPKEP SPSI PT. FI Kab. Timika dan Terdakwa Sudiro,” tegas Petrus.

Oleh karena itu, Petrus meminta Kapolda Papua harus bertangungjawab atas permasalahan ini dan tidak boleh mewariskan persoalan ini kepada Kapolda baru yang akan menggantikan dirinya.

“Tim Penasihat Hukum Terdakwa Sudiro meminta Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw harus bertanggung jawab atau mempertanggungjawabkan terlebih dahulu kasus ini secara hukum dan etika di internal Polri, baik sebelum serah terima ataupun sesudah serah terima jabatan,” jelasnya.

Hal itu, menurutnya, karena sebagai Kapolda Papua yang terkena mutasi belum lama ini menuju jabatan lain di Mabes Polri, Paulus Waterpauw tidak boleh meninggalkan beban-beban pekerjaan yang bukan tugas profesionalisme Pimpinan Polri kepada Kapolda baru penggantinya yaitu Irjen Pol. Boy Rafly.

“Karena dalam kaitan dengan kasus buruh PT. FI ini Irjen Pol. Paulus Waterpauw diduga memiliki konflik kepentingan antara kepentingan pribadi dan tugas Kepolisian Negara dalam mengelola kepentingan pengamanan PT. FI selama menjabat sebagai Kapolda Papua,” Pungkasnya. (Hipatios/KbN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *