Penguasaan Negara dalam Pasal 33 UUD 1945 Harus Dimaknai Secara Luas
CEMWU, Jakarta — Konsep penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 harus dimaknai secara luas sebagai konsep hukum publik yang mengutamakan kolektivitas rakyat atau sumber cabang-cabang produksi yang menguasai...

