• February 12, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Oleh: Indra Munaswar *)

Kenapa disebut lancang? Karena ketika akan menghapus peserta PBI, Menteri Sosial tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan dan BPS.

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerinah No. 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa, Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Menteri Sosial, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri dan BPS.

Data terpadu menjadi dasar bagi penentuan jumlah penerima PBI Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Pasal 6 PP No. 101/2012 dinyatakan bahwa, Data terpadu disampaikan oleh Menteri Sosial kepada Menteri dan DJSN. Sepertinya hal ini tidak dilakukan oleh Mensos.

Akibat dari kelancangan Mensos ini sekitar 11 juta lebih rakyat miskin dan orang tidak mampu kehilangan akses mendapatkan pelayanan Kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap.

KORBAN PENYAKIT KRONIS

Sial kudanya lagi, dijelaskan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bahwa, terdapat 120.472 pasien penderita penyakit katastropik atau PTM (Penyakit Tidak Menular) Kronis. Penyakit-penyakit itu terdiri dari: Hemodialisa 12.262 orang, Kanker 16.804, Jantung 63.119, Hemofilia 114, Stroke 26.224, Thalassemia 673, dan penyakit Sirosis Hati 1.276. Semua penyakit itu membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa geram karena efek penonaktifan 11 juta lebih peserta PBI secara serentak bulan ini sangat merugikan pemerintah. Purbaya bingung, kok bisa PBI BPJS dinonaktifkan, padahal telah jelas anggarannya dari pemerintah untuk PBI sebanyak 96,8 juta pesrta. Terus uangnya lari kemana?

Menteri Sosial menjelaskan bahwa pembersihan data PBI ini bertujuan untuk membersihkan dari penerima yang tidak tepat sasaran. Yang berhak menerima PBI itu adalah orang miskin.

Lha emang begitu, PBI untuk orang miskin dan orang yang tidak mampu. Jika dtemukan data banyak orang mampu menerima PBI itu kesalahan kemensos yang tidak update data kepesertaan. Itu mungkin karena Mensos juga tidak mengindahkan Instruksi Presiden No, 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasiunal, yang menginstruksikan kepada Mensos untuk memastikan data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tersampaikan kepada Pemerintah Daerah setiap bulan dengan mencantumkan nama dan alamat secara lengkap.

Jika instruksi itu dijalankan, maka kemensos akan mendapatkan update data peserta dari setiap pemda. Karena pemda akan meminta data dari kepala desa atau kelurahan, tentang sudah berapa banyak peserta yang sudah pindah alam, berubah menjadi PNS, Polisi, TNI, PPU (Pekerja Penerima Upah), ekonomi peserta berubah akibat menang judol yang besar, dll.

PRESIDEN PRABOWO BATALKAN PENGAPUSAN PSERTA PBI

Fakta menunjukkan bahwa ternyata para Menteri tidak kompak satu sama lain soal penghapusan peseta PBI terlihat dalam rapat di DPR RI. Perbuatan Mensos ini menambah kesengsaraan rakyat miskin.

Selain itu, Menkes dengan sombongnya menyatakan bahwa RS tidak boleh menolak pasien yang kartu PBI-nya dibekukan. Kalau RS pemerintah bisa saja, tapi RS swasta sopo sing mbayar nakes, operasional, dll.

Presiden jangan sampai terjadi bunuh diri massal akibat orang-orang miskin tidak mampu berobat, seperti yang dilakukan oleh Mendiang Yohanes Bastian Roja, siswa SD di Ngada, NTT, karena tidak mampu membeli buku dan pensil yang Rp10.000,-

Oleh karena itu rakyat menuntut Presiden agar batalkan keputusan Mensos tersebut. Karena tindakan Mensos ini tidak berdasar pada PP No. 101/2012 dan Instruksi Presiden No. 1/2022. Mensos hanya mendasarkan pada SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 (data per Februari 2026) yang tidak punya kekuatan hukum

Sudah saatnya Presiden Prabowo lakukan reshuffle terhadap menteri yang tidak kompatibel, yang tidak mampu bekerja sama tanpa konflik

*) Koordinator BPJS Watch
Ketua Umum FSPI (Federasi Serikat Pekerja Indonesia)
Presedium GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional)