Bangkok, Thailand — 28 Agustus 2026 — IndustriALL Global Union menggelar kegiatan “JT Implementing the Guide of Practice Evaluation and Long-Term Strategy Development Meeting di Bangkok, Thailand, pada 26–28 Agustus 2026. Pertemuan ini menjadi forum evaluasi pelaksanaan Guide of Practice sekaligus membahas strategi jangka panjang untuk memperkuat perjuangan serikat pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja, khususnya dalam agenda Just Transition.

Dalam kegiatan tersebut, CEMWU turut berpartisipasi melalui perwakilannya, yaitu Saepul Anwar, Sulistiyono, dan Retno. Ketiganya mengikuti pembahasan bersama perwakilan organisasi pekerja lainnya untuk mengevaluasi praktik yang telah dilakukan sekaligus menyusun strategi menghadapi tantangan transisi energi dan perubahan struktur industri.

CEMWU Perkuat Sosialisasi dan Pelatihan Just Transition

Dalam laporannya, Sulistiyono, perwakilan CEMWU, menyampaikan bahwa CEMWU telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan pelatihan mengenai isu Just Transition, terutama di wilayah Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan.

Menurutnya, kedua wilayah tersebut memiliki posisi strategis karena merupakan daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Kondisi tersebut membuat isu transisi energi menjadi sangat penting untuk dipersiapkan sejak dini, khususnya bagi pekerja yang menggantungkan kehidupan dan masa depannya pada industri berbasis energi fosil.

“CEMWU sudah melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang isu Just Transition, terutama di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan yang merupakan wilayah penghasil batubara terbesar di Indonesia.”

Sulistiyono menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh hanya dilihat dari aspek perubahan sumber energi dan pengurangan emisi, tetapi juga harus memastikan adanya perlindungan terhadap pekerja yang terdampak.

Karena itu, CEMWU terus mendorong agar isu Transisi Energi dan Just Transition mulai dimasukkan ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dan perusahaan.

Menurut CEMWU, pengaturan tersebut perlu mencakup sejumlah aspek penting, antara lain Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial, peningkatan dan pengembangan kompetensi pekerja, serta perlindungan terhadap pekerja yang berpotensi terkena PHK akibat proses transisi energi.

Dengan masuknya isu Just Transition ke dalam PKB, pekerja diharapkan tidak hanya menjadi pihak yang menerima dampak dari perubahan industri, tetapi juga memiliki posisi dan perlindungan yang jelas dalam proses perubahan tersebut.

Perjuangan Memasukkan Just Transition dalam UU Ketenagakerjaan

Sementara itu, Saepul Anwar menjelaskan bahwa perjuangan CEMWU terhadap isu Just Transition juga dilakukan di tingkat nasional.

Ia menyampaikan bahwa CEMWU bersama KSPSI dan beraliansi dengan Koalisi Besar SP/SB saat ini sedang memperjuangkan agar terdapat pasal khusus yang mengatur mengenai transisi energi serta perlindungan pekerja akibat proses transisi energi dalam undang-undang ketenagakerjaan baru yang akan menggantikan regulasi Omnibus Law.

Upaya tersebut dinilai penting karena perubahan menuju ekonomi dan energi yang lebih berkelanjutan berpotensi membawa konsekuensi besar terhadap dunia kerja, terutama bagi pekerja di sektor energi, pertambangan, manufaktur dan sektor-sektor pendukung lainnya.

Saepul menegaskan bahwa transformasi menuju energi bersih harus dilakukan dengan prinsip Just Transition, sehingga tidak boleh meninggalkan pekerja dan masyarakat yang selama ini bergantung pada industri yang sedang mengalami perubahan.

“Di tingkat nasional, CEMWU bersama KSPSI dan Koalisi Besar SP/SB juga sedang berjuang agar ada pasal khusus yang mengatur transisi energi dan perlindungan pekerja akibat transisi energi masuk dalam UU baru pengganti Omnibus Law.”

Menurut Saepul, perjuangan tersebut menjadi bagian dari strategi untuk memastikan bahwa agenda transisi energi tidak hanya menghasilkan perubahan pada sistem energi, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial, kepastian kerja, jaminan sosial, perlindungan K3, dan masa depan yang layak bagi pekerja.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut ditargetkan dapat menghasilkan undang-undang baru paling lambat pada akhir Oktober 2026.

Menyatukan Agenda Global dan Perjuangan Nasional

Pertemuan di Bangkok menjadi momentum penting bagi CEMWU untuk menyampaikan perkembangan perjuangan Just Transition di Indonesia sekaligus mendapatkan pembelajaran dari praktik yang dilakukan organisasi pekerja di negara lain.

Evaluasi terhadap Guide of Practice diharapkan dapat menjadi dasar bagi CEMWU untuk memperkuat program, meningkatkan kapasitas organisasi, serta menyusun strategi jangka panjang dalam menghadapi perubahan industri dan transisi energi.

Bagi CEMWU, Just Transition bukan sekadar agenda lingkungan, tetapi merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam sistem ekonomi dan energi tetap menempatkan pekerja sebagai subjek utama.

Transisi energi yang adil harus memastikan pekerja mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pekerjaan yang layak, terlindungi oleh jaminan sosial, mendapatkan perlindungan K3, serta memiliki kepastian atas masa depan ketika terjadi perubahan atau penghentian aktivitas industri.

Melalui forum internasional bersama IndustriALL Global Union ini, CEMWU menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perjuangan Just Transition, baik melalui PKB di tingkat perusahaan maupun melalui kebijakan dan regulasi di tingkat nasional.

Dari Bangkok, CEMWU membawa satu pesan penting: transisi energi harus berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja. Tidak boleh ada transisi energi tanpa keadilan bagi pekerja.