Jakarta, 21 Juli 2026 – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan nikel akibat belum adanya kepastian terkait proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurut PP FSP KEP SPSI, keterlambatan dan ketidakjelasan RKAB telah menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan operasional sejumlah perusahaan tambang. Apabila kondisi ini terus berlarut, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh puluhan ribu pekerja beserta keluarga mereka yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertambangan.
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI menegaskan bahwa pekerja tidak boleh menjadi korban akibat lambatnya proses kebijakan pemerintah.
“Negara harus hadir memberikan kepastian. Pekerja bukan korban dari lambannya kebijakan. Kepastian RKAB sangat penting untuk menjaga keberlangsungan investasi sekaligus melindungi hak dan mata pencaharian para pekerja.”
Kawasan IWIP Berpotensi Terdampak
PP FSP KEP SPSI menyoroti bahwa salah satu kawasan yang berpotensi terdampak adalah Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang merupakan salah satu kawasan industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia sekaligus bagian penting dari rantai pasok industri kendaraan listrik dunia.
Di kawasan tersebut beroperasi berbagai perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel, termasuk PT Weda Bay Nickel (WBN) sebagai salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memasok bahan baku bagi kawasan industri IWIP.
Apabila proses RKAB tidak segera memperoleh kepastian, aktivitas penambangan berpotensi terganggu sehingga dapat memengaruhi pasokan bijih nikel ke fasilitas pengolahan di kawasan IWIP. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi, terganggunya rantai pasok industri hilirisasi mineral, hingga meningkatnya risiko pengurangan tenaga kerja.
Selain pekerja di sektor pertambangan, dampak ekonomi juga diperkirakan akan dirasakan oleh pelaku usaha lokal, UMKM, penyedia jasa transportasi, kontraktor, serta masyarakat di wilayah lingkar tambang yang selama ini menggantungkan perekonomiannya pada aktivitas industri tersebut.
PP FSP KEP SPSI Mendesak Pemerintah
Dalam pernyataan sikapnya, PP FSP KEP SPSI mendesak Pemerintah Pusat untuk segera:
- Memberikan kepastian mengenai proses penerbitan RKAB yang masih tertunda.
- Mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya PHK massal.
- Membuka ruang dialog yang melibatkan pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang adil.
- Menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat di wilayah pertambangan.
PP FSP KEP SPSI menilai bahwa kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi, keberlanjutan program hilirisasi mineral nasional, serta perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.
Negara Harus Hadir
Menurut PP FSP KEP SPSI, penyelesaian persoalan RKAB tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi daerah, keberlangsungan investasi strategis nasional, serta masa depan puluhan ribu pekerja yang menjadi tulang punggung industri pertambangan dan pengolahan nikel.
Organisasi berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat dan terukur agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan normal, investasi tetap terjaga, serta pekerja memperoleh kepastian atas keberlangsungan pekerjaan mereka.
“Lindungi hak pekerja. Selamatkan mata pencaharian rakyat. Kepastian RKAB adalah kepastian bagi investasi, industri, dan keberlangsungan hidup para pekerja.”





















































































































