
May Day bukan panggung seremonial. Ia lahir dari sejarah panjang perlawanan kelas pekerja dari darah, keringat, dan keberanian untuk berkata: cukup. Maka ketika hari ini dipenuhi hiburan, panggung musik, dan bahkan dihadiri pemerintah, kita tidak boleh keliru menafsirkan: ini bukan tanda bahwa perjuangan telah selesai. Justru sebaliknya, ini adalah ruang baru untuk menguji siapa yang benar-benar berpihak dan siapa yang hanya hadir untuk terlihat berpihak.
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam peringatan May Day tidak menghapus watak dasarnya sebagai hari perlawanan. Hubungan industrial di Indonesia berdiri di atas tiga pilar: pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Ketiganya seharusnya berjalan dalam keseimbangan. Namun, realitas menunjukkan keseimbangan itu sering kali timpang dan pekerja berada di sisi yang paling rentan.
Di tengah dinamika itu, sikap kritis serikat pekerja bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bentuk tanggung jawab. Sebab tanpa kritik, hubungan tripartit hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi. Pemerintah tidak cukup hadir secara simbolik; ia harus hadir dalam kebijakan yang konkret, adil, dan berpihak.
Tuntutan buruh hari ini bukanlah tuntutan kosong. Ia lahir dari realitas yang dihadapi jutaan pekerja setiap hari:
- Ketidakpastian akibat sistem outsourcing dan kerja kontrak yang berkepanjangan
- Upah yang belum mencerminkan kelayakan hidup
- Kemudahan pemutusan hubungan kerja yang mengancam rasa aman
- Lemahnya perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan di tempat kerja
- Jaminan sosial yang belum sepenuhnya melindungi martabat pekerja
Karena itu, desakan untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja menjadi sangat mendesak. Begitu pula dengan tuntutan untuk menghapus outsourcing yang eksploitatif, membatasi kerja kontrak, memastikan upah layak, memperketat aturan PHK, serta meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Kehadiran puluhan ribu buruh di Monas bukan sekadar berkumpul. Itu adalah pesan moral dan politik yang sangat jelas: rakyat pekerja sedang mengingatkan negara tentang tanggung jawab konstitusionalnya. Mereka menuntut Eksekutif dan Legislatif untuk tidak lagi menunda untuk segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja paling lambat 30 Oktober 2026, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi PUU No. 168 junto PUU No. 40 Tahun 2024.
Ini bukan sekadar tenggat waktu hukum. Ini adalah batas kesabaran sosial.
Pesan itu sederhana namun tegas: jika negara hadir untuk melindungi, maka kepercayaan akan tumbuh. Namun, jika negara abai, maka gelombang perlawanan akan menemukan momentumnya. Buruh tidak datang ke jalan tanpa alasan. Mereka datang karena didorong oleh kebutuhan akan keadilan yang tak kunjung terpenuhi.
Ini adalah garis yang jelas.
Jika pemerintah berdiri bersama pekerja dan rakyat, maka dukungan akan mengalir tanpa syarat. Namun, jika kebijakan justru menjauh dari kepentingan rakyat, maka satu kata yang akan selalu hidup dalam sejarah gerakan buruh: lawan.
May Day adalah pengingat bahwa demokrasi tidak hanya hidup di ruang parlemen, tetapi juga di jalanan, di suara pekerja yang menolak dipinggirkan. Ini adalah panggilan bagi seluruh stakeholder tripartit: pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk kembali pada prinsip dasar hubungan industrial yang adil dan manusiawi.
Karena pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan hanya pada pertumbuhan ekonominya, tetapi pada bagaimana ia memperlakukan para pekerjanya.
Dan hari ini, pertanyaannya sederhana:
Anda berpihak ke mana?





































































































