MAU DIBAWA KEMANA DANA JHT RP372,5 TRILIUN
Menteri Ketenagakerjaan melalui Permenaker No. 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah membatalkan dan mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata...

