JAMINAN PENSIUN UNTUK JAMINAN MASA TUA PEKERJA
KEPTV NEWS — Jakarta — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker No 2/2022 tentang tata cara pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan buruh sudah berusia 56 tahun, pensiun atau cacat...

