Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap terhadap permohonan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang diajukan oleh enam Pemohon. Hal ini tertuang dalam amar putusannya yang menyatakan dua hal. Pertama, UU No. 11/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kedua, undang-undang (UU) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Amar Putusan MK tentang UU Cipta Kerja
![tolak_omnibus_law](https://spkep-spsi.org/wp-content/uploads/2022/03/tolak_omnibus_law.jpeg)