Penangguhan Aksi Unjuk Rasa Pekerja/Buruh Indonesia

by -139 Views

Press Release Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS)

Penangguhan Aksi Unjuk Rasa Pekerja/Buruh Indonesia

Presiden RI dan Ketua DPR RI telah menyatakan secara resmi dan tebuka bahwa Pemerintah Menunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Jum`at, 24 April 2020. Penundaan tersebut sebagai respon Pemerintah atas tuntutan pekerja/buruh yang keberatan atas sejumlah pasal dalam Klaster Ketenagakerjaan, baik yang disampaikan lansung kepada Presiden RI maupun yang disampaikan melalui Kepolisian Republik Indonesia.

Sehubungan dengan itu, GEKANAS yang merupakan aliansi dari 14 (empat belas) Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Nasional dan lembaga perburuhan non-serikat pekerja, menyatakan :

” MENANGGUHKAN AKSI UNJUK RASA KE DPR RI DAN ISTANA “

yang semula akan dilaksakan pada Kamis, 30 April 2020 ditangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan.

GEKANAS akan terus memantau perkembangan di DPR RI untuk memastikan bahwa RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan tidak dibahas hingga lenyapnya Wabah Covid-19 dari Bumi Indonesia.

Jakarta, 25 April 2020.

Hormat Kami
Presidium GEKANAS
  1. FSP KEP SPSI (R. ABDULLAH)
  2. FSP LEM SPSI (Arif Minardi)
  3. FSPI(INDRA MUNASWAR)
  4. FSP KEP KSPI (BAMBANG SURYONO)
  5. FSP PAR REF (SOFYAN A. LATIF)
  6. PPMI’98 (ABDUL HAKIM A)
  7. FSP RTMM SPSI (SUDARTO)
  8. FSP PPMI KSPI (FERRY YUNIZAR)
  9. FSP TSK SPSI (ROY JINTO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *