
Seiring ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru oleh pemerintah daerah, perusahaan wajib menyesuaikan struktur dan besaran upah pekerja sesuai ketentuan tersebut.
Upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bukan sekadar persoalan kesejahteraan, melainkan pelanggaran hak normatif pekerja yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan. Dalam relasi kerja yang timpang, praktik pembayaran upah di bawah standar minimum kerap menempatkan pekerja pada posisi lemah. Namun secara hukum, kondisi tersebut membuka jalan penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, di mana pekerja, baik sendiri maupun melalui serikat pekerja, memiliki dasar kuat untuk menuntut pemenuhan haknya.
Upah Minimum sebagai Hak Normatif
Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai batas upah terendah yang bersifat wajib, bukan pilihan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu, ketika pengusaha membayar upah di bawah UMP atau UMK, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kebijakan internal perusahaan semata, melainkan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Secara yuridis, larangan membayar upah di bawah upah minimum ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dengan demikian, upah minimum memiliki karakter imperatif, sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian kerja, kesepakatan individual, maupun dalih kondisi perusahaan.
Memilah Pengecualian bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Meski demikian, hukum memang memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun pengecualian ini bukan ruang bebas bagi pengusaha untuk membayar upah semaunya. Upah pada usaha mikro dan kecil tetap harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan, dengan batas minimum tertentu yang diukur dari rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan provinsi.
Bagi pekerja dan serikat pekerja, penting untuk memahami bahwa tidak semua perusahaan dapat serta-merta mengklaim diri sebagai usaha mikro atau kecil. Status tersebut harus memenuhi kriteria modal, omzet, serta kemandirian usaha sebagaimana diatur dalam PP 7 Tahun 2021. Apabila perusahaan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka kewajiban membayar upah sesuai UMP atau UMK tetap berlaku secara hukum.
Upah di Bawah Minimum = Perselisihan Hak
Karena upah merupakan hak normatif pekerja, maka pembayaran upah di bawah UMP atau UMK secara hukum dikategorikan sebagai perselisihan hak, salah satu bentuk perselisihan hubungan industrial. Artinya, pekerja tidak berada dalam posisi meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak yang telah dijamin undang-undang.
Dalam konteks ini, serikat pekerja memiliki peran strategis sebagai representasi kepentingan hukum pekerja, baik dalam perundingan maupun dalam proses penyelesaian perselisihan di hadapan lembaga negara.
Jalan Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa penyelesaian perselisihan hak akibat upah di bawah minimum dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Apabila perundingan ini gagal mencapai kesepakatan, pekerja atau serikat pekerja berhak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk dilanjutkan ke tahap mediasi.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka pekerja atau serikat pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam perkara perselisihan hak, PHI berwenang memeriksa dan memutus perkara di tingkat pertama, dan putusannya memiliki kekuatan hukum mengikat setelah berkekuatan hukum tetap.
Dapat Diperjuangkan melalui Jalur Hukum
Dengan demikian, pembayaran upah di bawah UMP atau UMK bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hak normatif pekerja yang dapat diperjuangkan melalui jalur hukum. Pemahaman atas mekanisme ini menjadi penting bagi pekerja dan serikat pekerja agar tidak terjebak pada normalisasi pelanggaran. Hukum ketenagakerjaan menyediakan instrumen yang jelas dari perundingan hingga pengadilan untuk memastikan bahwa hak atas upah minimum tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, melainkan benar-benar terlindungi dalam praktik hubungan kerja. (**)
sumber : lbhengayoman.unpar.ac.id
sumber :










