CARA MEMBACA PERATURAN TENTANG PKWT (PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU) oleh Indra Munaswar
A. DASAR HUKUM: 1. UU No. 13 Tahun 2003: Pasal 59 juncto Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasl 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 61. 2. Pasal 1339 dan Pasal 1601d KUHPerdata. 3. Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT. B.HUBUNGAN KERJA YANG BOLEH DIIKAT DENGAN PKWT [Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 9 Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]: Hubungan kerja yang BOLEH diikat dengan PKWT adalah untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; yaitu pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca, dan hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; dan hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan YANG BIASA DILAKUKAN PERUSAHAAN. C. HUBUNGAN KERJA YANG TIDAK DAPAT DIIKAT DENGAN PKWT [Pasal 59 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 – beserta penjelasannya]: Hubungan kerja yang TIDAK BOLEH diikat dengan PKWT adalah untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya: • terus menerus, • tidak terputus-putus, • tidak dibatasi waktu, dan • merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan, atau • pekerjaan yang bukan musiman yaitu pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. D. SYARAT PEMBUATAN PKWT [Pasal 52 ayat (1) huruf d, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 58 ayat (1) dan Penjelasan ayat (1) Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 3 ayat (4) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004, Juncto Pasal 1339 KHUPerdata]: a. PKWT dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin; b. Apabila perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, ternyata kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia; c. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja; d. Pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN yang berlaku; e. PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; f. PKWT dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja (asli bermeterai). E. PENCATATAN PKWT [Pasal 13 Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]: PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan. F. PEMBIAYAAN PEMBUATAN PKWT [Pasal 53 UU No. 13 Tahun 2003 vide Pasal 1601d KUHPerdata]: Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab pengusaha. G. MASA WAKTU PKWT [Pasal 59 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003]: a. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. b. Maksud untuk memperpanjang PKWT tersebut harus sudah diberitahukan secara tertulis oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir. H. SYARAT PEMBARUAN PKWT [Pasal 59 ayat (6) juncto Pasal 3 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]: a. Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama; b. Pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak ada hubungan kerja antara pekerja/ buruh dan pengusaha. I. HAK-HAK PEKERJA YANG TERIKAT DENGAN PKWT [Pasal 54 ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 2 ayat (1) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004]: a. Upah dan cara pembayaran yang tidak boleh lebih rendah atau tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, PKB, dan peraturan perundang undangan yang berlaku; b. Syarat syarat kerja sesuai dengan peraturan perusahaan, PKB, dan peraturan perundang undangan yang berlaku; c. Hak-hak lainnya berdasarkan peraturan perusahaan, PKB, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (ini artinya, pekerja/buruh yang terikat PKWT berhak untuk berserikat, mendapatkan jaminan sosial, dan hak-hak lainnya). J. PKWT BATAL DEMI HUKUM [Pasal 52 ayat (3) juncto Pasal 3 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 vide Pasal 1339 KHUPerdata]: a. Jika PKWT mensyaratkan adanya masa percobaan kerja; b. Jika pekerjaan yang diperjanjikan bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN yang berlaku; c. Jika perjanjian dibuat bertentangan dengan keadilan, kebiasaan atau Undang-Undang. K. PKWT DEMI HUKUM BERUBAH MENJADI PKWTT [Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Kepmenakertrans No. KEP.100/ MEN/VI/2004]: a. PKWT tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin; b. PKWT diberlakukan untuk: • pekerjaan yang sifatnya terus menerus, • tidak terputus-putus, • tidak dibatasi waktu, • merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan, dan karenanya pekerjaan tersebut tidak sekali selesai atau tidak sementara sifatnya, • tidak bersifat musiman dan lebih dari satu jenis pekerjaan pada musim tertentu, bukan produk baru, bukan kegiatan baru, atau bukan produk tambahan yang masih dalam percobaan atau masih dalam penjajakan; c. Perpanjangan PKWT tidak diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada pekerja/buruh, atau baru diberitahukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir atau diberitahukan setelah PKWT berakhir; d. Pembaruan PKWT diadakan masih dalam masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya PKWT yang lama; atau pembaruan PKWT dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dan melebihi waktu 2 (dua) tahun; atau selama menunggu tenggang waktu lebih 30 (tiga puluh) hari sesungguhnya pekerja/buruh masih tetap dipekerjakan seperti biasa tetapi tanda kehadiran dan upah dibayar tersendiri/terpisah dari seperti yang biasanya. e. PHK terhadap pekerja/buruh yang secara hukum status hubungan kerjanya telah berubah menjadi PKWTT karena alasan-alasan yang tersebut pada angka 6 huruf a s.d huruf d di atas, harus menempuh prosedur penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT. [Pasal 15 ayat (5) Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004] L. GANTI RUGI BAGI YANG MEMUTUS PKWT [Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003]: Pihak yang mengakhiri PKWT wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT [Pasal 61 UU No. 13 Tahun 2003], apabila: • pengakhiran hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT; atau • berakhirnya hubungan kerja bukan karena pekerja/buruh meninggal dunia; atau • bukan karena jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir; atau • bukan karena adanya putusan pengadilan dan/atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau • bukan karena adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. STUDI KASUS: Nama Pekerja: SB – Pekerjaan Mekanik Mobil Tempat kerja: PT JC, Jakarta Selatan – Jenis Usaha Jasa Penyewaan Transportasi Kontrak Kerja I – 3 (tiga) bulan, dengan status ’Karyawan Pelatihan’, dilanjutkan Kontrak Kerja II – 1 (satu) tahun, dengan status ’Karyawan Honorarium’, dilanjutkan Kontrak Kerja III – 1 (satu) tahun, dengan status ‘Karyawan Kontrak’, dilanjutkan Kontrak Kerja IV – 1 (satu) tahun, dengan status ‘Karyawan Kontrak’, dilanjutkan Kontrak Kerja V – 1 (satu) tahun, dengan status ‘Karyawan Kontrak’, dilanjutkan Kontrak Kerja VI – 1 (satu) tahun, dengan status ‘Karyawan Kontrak’. Setelah bekerja selama 5 tahun 3 bulan tanpa terputus, kemudian diputus hubungan kerja selama 1 (satu) bulan – tetapi dalam prakteknya, pekerja tetap bekerja dan tetap menerima upah. Pembaruan Kontrak Kerja – 6 (enam) bulan, dengan status ‘Karyawan Kontrak’, dilanjutkan Perpanjangan Kontrak – 1 (satu) tahun, dengan status ‘Karyawan Kontrak’. Setelah selesai kontrak kerja terakhir ini, pekerja di PHK. PERTANYAAN: 1. Apakah pekerjaan yang dikerjakan oleh SB termasuk pekerjaan yang dapat di-PKWT-kan? 2. Apakah kontrak kerja seperti ini dapat dibenarkan oleh hukum?











