• January 14, 2026
  • admin user
  • 0

JAKARTA, 14 Januari 2026 – Konstitusi Negara Republik Indonesia secara tegas mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Ketentuan konstitusional ini menjadi landasan utama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia. Makna “dipilih secara demokratis” tidak hanya dimaknai sebagai prosedur formal, tetapi juga mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan daerah.

Dalam praktiknya, pemilihan demokratis diwujudkan melalui pemilihan langsung, di mana rakyat memberikan suara secara langsung kepada pasangan calon kepala daerah tanpa perantara. Mekanisme ini menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi sekaligus sumber legitimasi politik bagi pemimpin daerah terpilih.

Dengan mandat rakyat tersebut, kepala daerah memiliki legitimasi kuat untuk menjalankan roda pemerintahan serta mengambil kebijakan strategis yang menyentuh kepentingan publik. Di sisi lain, sistem ini juga memperkuat akuntabilitas, karena kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya, bukan semata kepada elit politik atau lembaga tertentu.

Proses pemilihan kepala daerah juga harus berpedoman pada asas LUBER dan JURDIL langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelaksanaannya diawasi oleh lembaga penyelenggara pemilu yang independen, termasuk Komisi Pemilihan Umum, guna menjamin integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.

Lebih jauh, pemilihan kepala daerah secara demokratis merupakan perwujudan nyata otonomi daerah. Rakyat di daerah diberi hak penuh untuk menentukan pemimpinnya sendiri sesuai dengan kebutuhan, karakter, dan persoalan lokal yang dihadapi.

Dengan demikian, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bukan sekadar norma hukum, melainkan pilar penting demokrasi lokal yang menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan daerah bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Inaswar)